SE-17/PJ/2013 Informasi Tambahan Sehubungan PER-11/PJ/2013

Bersamaan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 yang mengubah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), diterbitkan pula Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ/2013.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ/2013 diterbitkan untuk memberikan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 terkait dengan pelaporan SPT Masa PPN. Dapat dikatakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ/2013 merupakan usaha sosiialisasi dan sekaligus usaha Direktur Jenderal Pajak menafsirkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013.

Pada dasarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ/2013 ini memiliki isi yang tidak berbeda dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013. Hanya saja Surat Edaran ini dapat dikatakan merupakan ringkasan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 ditambah dengan penjelasan yang lebih rinci yang disertai contoh kasus untuk Pembetulan SPT Masa PPN Terkait Dengan Penggantian Faktur Pajak.

Pada pokoknya, bagi PKP yang salah dalam menerbitkan Faktur Pajak maka bisa melakukan langkah sbb :

  1. Menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan kode status 1 (Perbaikan) pada saat dilakukan penggantian Faktur Pajak.
  2. Faktur Pajak Pengganti dilaporkan pada SPT Masa PPN Pembetulan dimana Faktur Pajak yang sebelumnya sudah dilaporkan dengan mencantumkan nomor Faktur Pajak yang digantikan.
  3. Faktur Pajak Pengganti tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN saat diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut.

Yang menariknya selain dari hal-hal yang di atas, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ/2013 ini juga menjelaskan mengenai pelaporan SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ/2013 ini menjelaskan dengan pokok sbb :

  1. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN wajib melampirkan SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN dalam hal SSP telah diterima oleh PKP.
  2. SSP Lembar ke-3 tersebut bukan merupakan syarat kelengkapan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN.

Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ/2013 menegaskan mengenai cara pelaporan SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN yang selama ini sering menjadi keraguan banyak PKP.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ/2013 dapat dibaca selengkapnya di hlpconsultant.

2 thoughts on “SE-17/PJ/2013 Informasi Tambahan Sehubungan PER-11/PJ/2013”

  1. Salam kenal pak, saya mau tanya, aplikasi e-SPT PPN ini bisa untuk beberapa NPWP tidak ya pak, mengingat sebagai Konsultan Pajak menangani laporan beberapa klien? terima kasih atas jawabannya..

    1. Dear Rekan Ninuk,

      e-SPT untuk PPN bisa langsung untuk multi NPWP. Sedangkan untuk e-SPT yang lainnya (PPh) bisa digunakan untuk multi NPWP dengan setting pada ODBC-nya.
      Semoga ini bisa menjawab pertanyaan rekan Ninuk.

      Salam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *