Sensus Pajak Nasional Tahap Kedua diharapkan Jaring 2 Juta Lebih Wajib Pajak Baru

www.pajak.go.id, Sensus Pajak Nasional (SPN) Kedua yang akan digelar pada 1 Mei 2012 hingga 31 Oktober 2012 nanti akan mendata 2 hingga 4 Juta responden masyarakat, baik usaha badan maupun orang pribadi, guna mengetahui apakah responden sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) atau belum. Jika sudah terdaftar, maka WP tetap akan disensus untuk  pemukhtahiran data WP tersebut dalam database Master File Wajib Pajak Nasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk SPN tahap kedua ini, DJP tetap memprioritaskan mendatangi sentra-sentra bisnis yang belum terdaftar, high rise building dan objek potensial lainnya. “Ada sebagian yang sudah mulai. Tetapi memang tidak bersamaan. Saya inginnya April tetapi ternyata ada beberapa kanwil (Kantor Wilayah DJP) yang belum siap,” ucap Dirjen Pajak Fuad Rahmany di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 11 April 2012.

Melalui SPN Kedua ini, ditargetkan akan terkumpul paling sedikit dua juta Formulir Isian Sensus (FIS) calon WP terdaftar baru. Fuad optimis SPN Kedua ini akan lebih baik dari SPN tahun 2011 sebelumnya yang telah menjaring 626.000 WP atau 60% dari target. “Sudah ada penyempurnaan termasuk di lapangannya, banyak kita lakukan perbaikan,” kata Fuad. SPN tahap kedua merupakan kegiatan ekstensifikasi pajak dengan memperluas basis data dan/atau pemukhtahiran data wajib pajak guna mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak yang ditetapkan dalam APBN-P 2012 sebesar Rp. 1.016,2 triliun. Target tersebut lebih rendah dibanding target yang ditentukan dalam APBN 2012 sebesar Rp. 1.032,5 triliun. DJP menargetkan penerimaan pajak yang diperoleh melalui kegiatan ekstensifikasi tahun 2012, antara lain melalui kegiatan SPN tahap kedua itu, adalah sebesar Rp. 1,3 triliun. SPN tahap kedua juga akan mendata bidang Usaha Kecil Menengah (UKM). “Pengusaha kecil ini pendapatannya jauh lebih besar dibandingkan karyawan-karyawan pabrik. Omzet mereka cukup besar,” ujar Fuad.

Pada SPN tahap kedua ini, DJP rencananya juga akan mendatangi rumah-rumah pribadi. Selain itu untuk objek-objek potensial lainnya, SPN membidik usaha-usaha potensial lainnya yang belum terdata lengkap profil usahanya di wilayah Koridor Ekonomi masing-masing di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Masterplan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), Indonesia terbagi dalam enam wilayah Koridor Ekonomi, yaitu: Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, dan Papua-Kepulauan Maluku.

Koridor Ekonomi Sumatera memiliki sepuluh pusat ekonomi, yakni Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Batam, Padang, Jambi, Palembang, Pangkal Pinang, Bengkulu dan Lampung. Koridor Ekonomi Sumatera adalah kawasan produksi dan pengolahan hasil bumi dan lumbung energi nasional. Koridor Ekonomi Jawa selain memiliki empat pusat ekonomi, juga satu-satunya wilayah di Indonesia yang memiliki dua pusat ekonomi mega, yaitu Jakarta dan Surabaya. Sedangkan empat pusat ekonomi di Jawa meliputi Serang, Bandung, Semarang, dan Jogyakarta. Koridor Ekonomi Jawa merupakan pendorong industri dan jasa nasional.

Selanjutnya Koridor Ekonomi Kalimantan meliputi empat pusat ekonomi, yaitu: Pontianak, Samarinda, Palangkaraya, dan Banjarmasin. Koridor Ekonomi Kalimantan merupakan sentra produksi dan pengolahan hasil tambang dan lumbung energi nasional di samping Sumatera dan Papua. Lalu Koridor Ekonomi Sulawesi meliputi enam pusat ekonomi, yaitu: Manado, Gorontalo, Palu, Mamuju, Makssar, dan Kendari. Koridor Ekonomi Sulawesi adalah tempat produksi dan pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan pertambangan nikel nasional.

Kemudian Koridor Ekonomi Bali-Nusa Tenggara meliputi tiga pusat ekonomi, yaitu: Denpasar, Mataram dan Kupang. Koridor Ekonomi Bali-Nusa Tenggara adalah entri masuk pariwisata dan pendukung pangan nasional. Terakhir Koridor Ekonomi Papua-Kepulauan Maluku meliputi tujuh pusat ekonomi, yaitu: Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Jayapura, Wamena, dan Merauke. Koridor Ekonomi Papua-Kepulauan Maluku merupakan pusat pengembangan pangan, perikanan, energi dan pertambangan nasional.

Ada objek-objek potensial di keenam wilayah Koridor Ekonomi itu yang belum tergali atau terdata lengkap profil usaha badan atau usaha perseorangannya. Itu pun dapat menjadi basis perluasan dan/atau pemukhtahiran data kegiatan SPN. Melalui SPN tahap kedua ini diharapkan pada akhir tahun 2012 terdaftar sekitar 25 juta WP dalam database Master File Wajib Pajak Nasional DJP. Sebagai catatan jumlah WP terdaftar pada tahun 2006 sebanyak 4.805.209 WP, kemudian meningkat pada tahun 2007 menjadi 7.137.023 WP, tahun 2008 menjadi 10.682.099 WP,, tahun 2009 berjumlah 15.911.576 WP, selanjutnya tahun 2010 terdata 19.112.590 WP, lalu tahun 2011 terdapat 22.319.073 WP terdaftar di Indonesia. Diharapkan dengan tumbuhnya jumlah WP terdaftar yang disertai meningkatnya kepatuhan WP maka tax ratio di Indonesia dapat lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *