Surat Himbauanpun beterbangan di akhir tahun…

Sejak tahun 2007, dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 170/PJ/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan, maka Dirjen Pajak mulai berusaha meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela melalui Surat Himbauan dan kemudian ditindak lanjuti dengan Konseling dimana sebelumnya, untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak langkah yang sering dilakukan Dirjen Pajak adalah dengan meningkatkan intensitas dan frekuensi Pemeriksaan. Dengan adanya PER – 170/PJ/2007 maka Dirjen Pajak memiliki cara baru untuk mendorong Wajib Pajak untuk lebih patuh.

Posisi kunci di Dirjen Pajak yang menjadi ujung tombak dalam penerbitan urat Himbauan adalah AR (Account Representative). Tugas AR itu sendiri menurut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 98/KMK.01/2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 68/PMK.01/200, tugas seorang AR adalah :

  1. melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib pajak;
  2. bimbingan/himbauan dan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak;
  3. penyusunan profil Wajib Pajak;
  4. analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi; dan
  5. melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sebenarnya salah satu tugas terpenting AR adalah penusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, dan rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi karena dengan tugas-tugas inilah seorang AR dapat menentukan Wajib Pajak yang harus dikirimi Surat Himbauan sebagaimana disampaikan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 28/PJ/2012 Tentang Target Rasio Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Berbasis Profil Wajib Pajak Pada Tahun 2012.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 28/PJ/2012 ini menetapkan target 18% dari Surat Himbauan yang dikirim oleh AR terealisasi dengan pembetulan SPT Tahunan.Yang mengkawatirkan adalah fakta bahwa AR diberi beban bahwa 18% dari Wajib Pajak yang menerima Surat Himbauan menyetujui untuk melakukan perbaikan pada SPT Tahunannya ! 😀

Dan untuk KPP dengan jumlah Wajib Pajak dibawah 1500 orang, keseluruhan Wajib Pajak wajib dikirimi Surat Himbauan. Sedangkan untuk KPP yang memiliki jumlah Wajib Pajak di atas 1500 orang, AR wajib menentukan Wajib Pajak yang harus dikirimi Surat Himbauan berdasarkan profil wajib pajak yang dibuatnya.

Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 28/PJ/2012. untuk mencapai target rasio yang telah ditetapkan maka ditetapkan target rasio himbauan dan pembetulan SPT yang harus dicapai untuk setiap triwulan selama tahun 2012 sebagaimana tercantum dalam tabel berikut :

No.

Uraian

Target Rasio

1)

Target rasio himbauan per triwulan terhadap total target rasio satu tahun (100%) :
–  Triwulan I

5,00%

–  Triwulan II

30,00%

–  Triwulan III

40,00%

–  Triwulan IV

25,00%

2)

Target rasio pembetulan SPT per triwulan terhadap total target rasio satu tahun (100%) :
–  Triwulan I

5,00%

–  Triwulan II

25,00%

–  Triwulan III

30,00%

–  Triwulan IV

40,00%

Bila melihat distribusi target tersebut maka bisa diambil kesimpulan bahwa Surat Himbauan akan banyak beterbangan pada Triwulan ke III alias antara bulan Juli-September dengan harapan diharapkan terjadi pembetulan SPT Tahunan pada Triwulan IV (Oktober – Desember).

Nah siaplah untuk menerima Surat Cinta dari AR anda di bulan-bulan tersebut ! 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *