Yang Terbaru dari DJP : Faktur Pajak Elektronik

11 November 2013 yang baru lalu, Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak. PMK Nomor 151/PMK.011/2013 ini menggantikan PMK Nomor 84/PMK.03/2012.

Perubahan yang terjadi adalah menyelipkan Pasal 4 yang sebelumnya mengatur tentang Pedagang Eceran yang pada PMK Nomor 151/PMK.011/2013 ini menjadi Pasal 5. Pasal 4 PMK Nomor 151/PMK.011/2013 ini memuat istilah baru yaitu Faktur Pajak Elektronik dan Faktur Pajak kertas (hardcopy). Pengertiannya adalah Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Sedangkan Faktur Pajak kertas (hardcopy) yang saya rasa sudah jelas, dijelaskan sebagai Faktur Pajak yang dibuat tidak secara elektronik berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk setiap penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Untuk Faktur Pajak Elektronik, pada Pasal 9 Ayat (2) PMK Nomor 151/PMK.011/2013 ditegaskan bahwa tanda tangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf g berupa Tanda Tangan Elektronik.

Pasal 11 PMK Nomor 151/PMK.011/2013 menjelaskan bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak tertentu yang telah memenuhi kriteriayang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Bilamana pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik tidak mengikuti tata carayang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak dianggap tidak membuat Faktur Pajak.

Lebih lanjut Pasal 12 menyatakan bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan Tata cara pelaporan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Faktur Pajak berbentuk elektronik yang tidak dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak atau dilaporkan tidak sesuai dengan tata cara pelaporan di atas bukan merupakan Faktur Pajak.

Untuk Faktur Pajak berbentuk elektroni, diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tersebut dapat melakukan cetak ulang Faktur Pajak. Selain itu juga Pengusaha Kena Pajak dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti sebagaimana umumnya Faktur Pajak yang sudah kita kenal selama ini. Untuk Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak.

PMK Nomor 151/PMK.011/2013 ini menjelaskan banyak hal tentang terminologi Faktur Pajak berbentuk elektronik tetapi juga banyak menyebut tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik yang hingga saat artikel ini dibuat belum dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jadi mari kita tunggu Peraturan Direktur Jenderal PajakĀ mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik.

Bayar Pajak ? Siapa Takut ? šŸ™‚

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *