Metrotvnews.com, Jakarta: Sebagai salah satu bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak lainnya, Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten melakukan tindakan penyidikan.
Dari 2007 sampai 2011, telah diterbitkan surat perintah penyidikan pajak kepada 141 wajib pajak. Pada 2011, penyidikan dilakukan terhadap 23 wajib pajak.
Kesemuanya yang dilakukan penyidikan tersebut dapat berstatus: Dalam proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak; berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21); atau wajib pajak telah membayar pajak terutang dan denda sebesar 400% sesuai Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi di dalam keterangan tertulis kepada pers yang diterima pada Senin (12/3). Penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak.
Undang-undang memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang telah melakukan kesalahan, sengaja maupun tidak sengaja, dalam melakukan kewajiban perpajakannya untuk memperbaiki, membetulkan, dan mengungkapkan ketidakbenaran dalam melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT).
Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penegakan hukum, berupa pemeriksaan dan/atau penyidikan, apabila wajib pajak tidak menggunakan kesempatan melakukan perbaikan SPT tersebut.
Penyidikan tindak pidana perpajakan bertujuan untuk menciptakan efek jera (detterent effect) dengan prinsip bahwa penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remidium). Sasaran utamanya adalah agar wajib pajak bersedia membayar pokok pajak terutang beserta sanksi-sanksinya.
Direktorat Jenderal Pajak senantiasa melakukan peningkatan standar kompetensi bagi para penyidik dan intelijennya melalui berbagai program pelatihan, yaitu Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.
Dikutip dari www.metrotvnews.com