Selamat DATANG
Konsultasikan Perencanaan Perpajakan Anda
Kami membantu pelaku usaha dan profesional menavigasi regulasi perpajakan, kepatuhan hukum, dan laporan keuangan di Indonesia secara tepat, aman, dan akuntabel.

Kepatuhan pajak dan legalitas yang kuat adalah fondasi utama pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
KEAHLIAN KAMI
Ubah cara pandangmu, maka duniamu akan berubah.
- Jebakan Batman Pasal 8 Ayat (4) UU KUP: Saat Pengungkapan Pajak Berujung Penegakan Hukum Pidana
Pernah membayangkan skenario seperti ini? Perusahaan Anda sedang menjalani pemeriksaan pajak rutin. Di tengah proses, tim pajak internal atau konsultan Anda menemukan kekeliruan pencatatan di masa lalu. Agar masalah tidak berlarut-larut dan terhindar dari sanksi yang lebih berat, Anda memutuskan untuk memanfaatkan Pasal 8 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)—yaitu… Read more: Jebakan Batman Pasal 8 Ayat (4) UU KUP: Saat Pengungkapan Pajak Berujung Penegakan Hukum Pidana - Data Lisensi Kuasa Tidak Valid di Coretax? Implikasi Terlambat Perpanjang KIP Sesuai PMK 175/2022 & PMK 44/2026
1. Fenomena Kasus di Lapangan Penerapan sistem administrasi perpajakan berbasis digital secara terintegrasi melalui Coretax DJP membawa perubahan mendasar dalam tata cara penunjukan Kuasa Wajib Pajak. Saat ini, validasi keabsahan lisensi dan kompetensi dilakukan secara langsung dan real-time oleh sistem Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id). Dalam praktiknya, beberapa Konsultan Pajak mengalami hambatan saat hendak menerima penunjukan kuasa dari… Read more: Data Lisensi Kuasa Tidak Valid di Coretax? Implikasi Terlambat Perpanjang KIP Sesuai PMK 175/2022 & PMK 44/2026
Testimonials
Apa Kata Klien kami?
0
Projects
0
Happy Clients
0
Consultations

HLP Consultant tidak sekadar memberikan advis tentang peraturan perpajakan, tetapi juga memberikan solusi yang sesuai dengan konteks usaha perusahaan, lengkap dengan analisa risikonya, yang membantu kami memenuhi tax compliance..

Johanes Halim
CFO, PT Nusantara Building Industries
APA YANG KAMI KERJAKAN
Jasa Konsultan Pajak
01.

Konsultasi Pajak & Kepabeanan
Memberikan nasihat, konsultasi dan opini, membantu menyiapkan konsep pajak dan bea cukai dalam perusahaan, membantu dalam pelaksanaan ketertiban perpajakan client, dan memberikan pemahaman dan opini atas UU, peraturan, dan ketentuan perpajakan dan bea cukai yang berlaku
02.

Litigasi Perpajakan & Kepabeanan
Kami adalah kuasa hukum di pengadilan pajak dan bea cukai terdaftaryang dapat membantu memperjuangkan keadilan yang seharusnya menjadi hak bagi cwajib pajak melalui pengadilan pajak dan bea cukai.
03.

Jasa Akuntansi, Pembukuan, & TP-Doc
Membantu dalam proses pembukuan dan akuntansi dan melakukan assessment hingga pembuatan TP-Doc sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.





