Selamat DATANG
Konsultasikan Perencanaan Perpajakan Anda
Kami membantu pelaku usaha dan profesional menavigasi regulasi perpajakan, kepatuhan hukum, dan laporan keuangan di Indonesia secara tepat, aman, dan akuntabel.

Kepatuhan pajak dan legalitas yang kuat adalah fondasi utama pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
KEAHLIAN KAMI
Ubah cara pandangmu, maka duniamu akan berubah.
- Pasal 8(4) vs Jalur Keberatan & Banding: Mana Strategi Terbaik Menghadapi Pemeriksaan Pajak?
Di Part 1, kita sudah membedah sisi gelap pengajuan Pengungkapan Ketidakbenaran SPT (Pasal 8 ayat 4 UU KUP) saat pemeriksaan berlangsung. Menyodorkan angka pengungkapan yang berujung pada posisi Lebih Bayar (LB) tanpa kesiapan bukti materiil yang solid bisa dianggap sebagai rekayasa restitusi—sebuah pemicu utama masuknya Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper). Pertanyaannya: Jika menyodorkan Pengungkapan Lebih Bayar… Read more: Pasal 8(4) vs Jalur Keberatan & Banding: Mana Strategi Terbaik Menghadapi Pemeriksaan Pajak? - Terjawab Sudah! Konfirmasi DJP atas ‘Misteri SKT’ PMK 44/2026 dan Uji Kompetensi BPPK: Apakah Berpotensi Menabrak Putusan MK?
Disclaimer: Kajian ini sepenuhnya bersifat akademis dan dimaksudkan sebagai ruang diskusi kritis ilmiah bagi para praktisi hukum, konsultan pajak, dan akademisi. Artikel ini tidak bermaksud untuk menyatakan atau menyimpulkan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 maupun rencana PMK turunan mendatang bertentangan dengan hukum positif ataupun inkonstitusional, melainkan sebuah analisis terhadap dinamika pembentukan norma hukum perpajakan… Read more: Terjawab Sudah! Konfirmasi DJP atas ‘Misteri SKT’ PMK 44/2026 dan Uji Kompetensi BPPK: Apakah Berpotensi Menabrak Putusan MK?
Testimonials
Apa Kata Klien kami?
0
Projects
0
Happy Clients
0
Consultations

HLP Consultant tidak sekadar memberikan advis tentang peraturan perpajakan, tetapi juga memberikan solusi yang sesuai dengan konteks usaha perusahaan, lengkap dengan analisa risikonya, yang membantu kami memenuhi tax compliance..

Johanes Halim
CFO, PT Nusantara Building Industries
APA YANG KAMI KERJAKAN
Jasa Konsultan Pajak
01.

Konsultasi Pajak & Kepabeanan
Memberikan nasihat, konsultasi dan opini, membantu menyiapkan konsep pajak dan bea cukai dalam perusahaan, membantu dalam pelaksanaan ketertiban perpajakan client, dan memberikan pemahaman dan opini atas UU, peraturan, dan ketentuan perpajakan dan bea cukai yang berlaku
02.

Litigasi Perpajakan & Kepabeanan
Kami adalah kuasa hukum di pengadilan pajak dan bea cukai terdaftaryang dapat membantu memperjuangkan keadilan yang seharusnya menjadi hak bagi cwajib pajak melalui pengadilan pajak dan bea cukai.
03.

Jasa Akuntansi, Pembukuan, & TP-Doc
Membantu dalam proses pembukuan dan akuntansi dan melakukan assessment hingga pembuatan TP-Doc sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.





