Selamat DATANG
Konsultasikan Perencanaan Perpajakan Anda
Kami membantu pelaku usaha dan profesional menavigasi regulasi perpajakan, kepatuhan hukum, dan laporan keuangan di Indonesia secara tepat, aman, dan akuntabel.

Kepatuhan pajak dan legalitas yang kuat adalah fondasi utama pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
KEAHLIAN KAMI
Ubah cara pandangmu, maka duniamu akan berubah.
- Terjawab Sudah! Konfirmasi DJP atas ‘Misteri SKT’ PMK 44/2026 dan Uji Kompetensi BPPK: Apakah Berpotensi Menabrak Putusan MK?
Disclaimer: Kajian ini sepenuhnya bersifat akademis dan dimaksudkan sebagai ruang diskusi kritis ilmiah bagi para praktisi hukum, konsultan pajak, dan akademisi. Artikel ini tidak bermaksud untuk menyatakan atau menyimpulkan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 maupun rencana PMK turunan mendatang bertentangan dengan hukum positif ataupun inkonstitusional, melainkan sebuah analisis terhadap dinamika pembentukan norma hukum perpajakan… Read more: Terjawab Sudah! Konfirmasi DJP atas ‘Misteri SKT’ PMK 44/2026 dan Uji Kompetensi BPPK: Apakah Berpotensi Menabrak Putusan MK? - Jebakan Batman Pasal 8 Ayat (4) UU KUP: Saat Pengungkapan Pajak Berujung Penegakan Hukum Pidana
Pernah membayangkan skenario seperti ini? Perusahaan Anda sedang menjalani pemeriksaan pajak rutin. Di tengah proses, tim pajak internal atau konsultan Anda menemukan kekeliruan pencatatan di masa lalu. Agar masalah tidak berlarut-larut dan terhindar dari sanksi yang lebih berat, Anda memutuskan untuk memanfaatkan Pasal 8 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)—yaitu… Read more: Jebakan Batman Pasal 8 Ayat (4) UU KUP: Saat Pengungkapan Pajak Berujung Penegakan Hukum Pidana
Testimonials
Apa Kata Klien kami?
0
Projects
0
Happy Clients
0
Consultations

HLP Consultant tidak sekadar memberikan advis tentang peraturan perpajakan, tetapi juga memberikan solusi yang sesuai dengan konteks usaha perusahaan, lengkap dengan analisa risikonya, yang membantu kami memenuhi tax compliance..

Johanes Halim
CFO, PT Nusantara Building Industries
APA YANG KAMI KERJAKAN
Jasa Konsultan Pajak
01.

Konsultasi Pajak & Kepabeanan
Memberikan nasihat, konsultasi dan opini, membantu menyiapkan konsep pajak dan bea cukai dalam perusahaan, membantu dalam pelaksanaan ketertiban perpajakan client, dan memberikan pemahaman dan opini atas UU, peraturan, dan ketentuan perpajakan dan bea cukai yang berlaku
02.

Litigasi Perpajakan & Kepabeanan
Kami adalah kuasa hukum di pengadilan pajak dan bea cukai terdaftaryang dapat membantu memperjuangkan keadilan yang seharusnya menjadi hak bagi cwajib pajak melalui pengadilan pajak dan bea cukai.
03.

Jasa Akuntansi, Pembukuan, & TP-Doc
Membantu dalam proses pembukuan dan akuntansi dan melakukan assessment hingga pembuatan TP-Doc sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.





