Selamat DATANG
Konsultasikan Perencanaan Perpajakan Anda
Kami membantu pelaku usaha dan profesional menavigasi regulasi perpajakan, kepatuhan hukum, dan laporan keuangan di Indonesia secara tepat, aman, dan akuntabel.

Kepatuhan pajak dan legalitas yang kuat adalah fondasi utama pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
KEAHLIAN KAMI
Ubah cara pandangmu, maka duniamu akan berubah.
- Advokat Wajib SKT Pajak? Mengurai Konflik PMK 44/2026, UU Advokat, dan Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung!
Catatan Redaksi / Disclaimer: Kajian ini merupakan analisis hukum-akademis yang ditujukan sebagai ruang diskusi ilmiah bagi para praktisi hukum, advokat, konsultan pajak, akademisi, dan pengambil kebijakan. Artikel ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan regulasi tertentu, melainkan mengurai dinamika harmonisasi hukum antara norma administrasi perpajakan, status profesi advokat, dan independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia. Penerbitan Peraturan Menteri… Read more: Advokat Wajib SKT Pajak? Mengurai Konflik PMK 44/2026, UU Advokat, dan Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung! - Ranjau “Diskon Coret” di Marketplace: Panduan Strategi Harga dan Rekonsiliasi Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 resmi menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026, sehingga skema ini baru akan efektif berlaku per 1 November 2026. DJP juga menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang terlanjur dipungut oleh platform akan dikembalikan (refund) kepada pedagang. Namun, DJP menyampaikan penegasan krusial: penundaan… Read more: Ranjau “Diskon Coret” di Marketplace: Panduan Strategi Harga dan Rekonsiliasi Coretax
Testimonials
Apa Kata Klien kami?
0
Projects
0
Happy Clients
0
Consultations

HLP Consultant tidak sekadar memberikan advis tentang peraturan perpajakan, tetapi juga memberikan solusi yang sesuai dengan konteks usaha perusahaan, lengkap dengan analisa risikonya, yang membantu kami memenuhi tax compliance..

Johanes Halim
CFO, PT Nusantara Building Industries
APA YANG KAMI KERJAKAN
Jasa Konsultan Pajak
01.

Konsultasi Pajak & Kepabeanan
Memberikan nasihat, konsultasi dan opini, membantu menyiapkan konsep pajak dan bea cukai dalam perusahaan, membantu dalam pelaksanaan ketertiban perpajakan client, dan memberikan pemahaman dan opini atas UU, peraturan, dan ketentuan perpajakan dan bea cukai yang berlaku
02.

Litigasi Perpajakan & Kepabeanan
Kami adalah kuasa hukum di pengadilan pajak dan bea cukai terdaftaryang dapat membantu memperjuangkan keadilan yang seharusnya menjadi hak bagi cwajib pajak melalui pengadilan pajak dan bea cukai.
03.

Jasa Akuntansi, Pembukuan, & TP-Doc
Membantu dalam proses pembukuan dan akuntansi dan melakukan assessment hingga pembuatan TP-Doc sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.





