Selamat DATANG
Konsultasikan Perencanaan Perpajakan Anda
Kami membantu pelaku usaha dan profesional menavigasi regulasi perpajakan, kepatuhan hukum, dan laporan keuangan di Indonesia secara tepat, aman, dan akuntabel.

Kepatuhan pajak dan legalitas yang kuat adalah fondasi utama pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
KEAHLIAN KAMI
Ubah cara pandangmu, maka duniamu akan berubah.
- Panduan Lengkap SE-2/PJ/2026 & SE-4/PJ/2026: Era Baru Penilaian Perpajakan dan Status SE-54/2016
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan, yang kemudian disempurnakan melalui ralat dalam SE-4/PJ/2026. Kehadiran regulasi ini merupakan bentuk penyempurnaan pedoman penilaian pajak guna menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2023, sekaligus mendukung integrasi sistem administrasi perpajakan berbasis… Read more: Panduan Lengkap SE-2/PJ/2026 & SE-4/PJ/2026: Era Baru Penilaian Perpajakan dan Status SE-54/2016 - Mengurai Ilusi Penerimaan Pajak: Dampak PMK 28/2026, Ancaman Shortfall, dan Bom Waktu 2027
Hingga pertengahan kuartal ketiga tahun 2026, panggung fiskal Indonesia menyajikan sebuah paradoks yang menarik sekaligus mengkhawatirkan bagi dunia usaha. Di satu sisi, pemerintah dengan bangga mengumumkan kinerja penerimaan pajak yang tumbuh mengesankan. Namun di sisi lain, arus kas (cash flow) perusahaan justru semakin tercekik akibat melambatnya pencairan restitusi pajak. Fenomena ini memunculkan pertanyaan kritis: Apakah… Read more: Mengurai Ilusi Penerimaan Pajak: Dampak PMK 28/2026, Ancaman Shortfall, dan Bom Waktu 2027
Testimonials
Apa Kata Klien kami?
0
Projects
0
Happy Clients
0
Consultations

HLP Consultant tidak sekadar memberikan advis tentang peraturan perpajakan, tetapi juga memberikan solusi yang sesuai dengan konteks usaha perusahaan, lengkap dengan analisa risikonya, yang membantu kami memenuhi tax compliance..

Johanes Halim
CFO, PT Nusantara Building Industries
APA YANG KAMI KERJAKAN
Jasa Konsultan Pajak
01.

Konsultasi Pajak & Kepabeanan
Memberikan nasihat, konsultasi dan opini, membantu menyiapkan konsep pajak dan bea cukai dalam perusahaan, membantu dalam pelaksanaan ketertiban perpajakan client, dan memberikan pemahaman dan opini atas UU, peraturan, dan ketentuan perpajakan dan bea cukai yang berlaku
02.

Litigasi Perpajakan & Kepabeanan
Kami adalah kuasa hukum di pengadilan pajak dan bea cukai terdaftaryang dapat membantu memperjuangkan keadilan yang seharusnya menjadi hak bagi cwajib pajak melalui pengadilan pajak dan bea cukai.
03.

Jasa Akuntansi, Pembukuan, & TP-Doc
Membantu dalam proses pembukuan dan akuntansi dan melakukan assessment hingga pembuatan TP-Doc sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.





