Selamat DATANG
Konsultasikan Perencanaan Perpajakan Anda
Kami membantu pelaku usaha dan profesional menavigasi regulasi perpajakan, kepatuhan hukum, dan laporan keuangan di Indonesia secara tepat, aman, dan akuntabel.

Kepatuhan pajak dan legalitas yang kuat adalah fondasi utama pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
KEAHLIAN KAMI
Ubah cara pandangmu, maka duniamu akan berubah.
- Viral Kasus Pajak Bolosego Rp1,5 Miliar: Saat UMKM “Lupa” Tarik Rem Omzet
Pernah dengar pepatah “Bisnis laris itu idaman, tapi urusan pajaknya bisa jadi ancaman”? Belakangan ini, jagat media sosial ramai memperbincangkan curhatan Dyah Laily Fardisa (Mbak Dy), pemilik usaha kuliner UMKM populer dari Yogyakarta: Bolosego. Kasus ini menjadi viral dan memicu perdebatan panjang tentang nasib UMKM yang sedang berkembang. Mari kita bedah apa yang sebenarnya terjadi… Read more: Viral Kasus Pajak Bolosego Rp1,5 Miliar: Saat UMKM “Lupa” Tarik Rem Omzet - Paradoks Transfer Pricing: Ketika Manipulasi Pajak Berujung Pidana Korupsi dan Sanksi Ganda (Studi Kasus PT Toba Pulp Lestari Tbk)
Praktik transfer pricing sejatinya merupakan mekanisme wajar dalam struktur bisnis korporasi multinasional untuk membagi beban dan fungsi antar-entitas sepengendali. Namun, ketika transfer pricing dikombinasikan dengan manipulasi material (under invoicing) dan praktik gratifikasi kepada aparat perpajakan, posisinya bergeser secara drastis: dari area sengketa administratif perpajakan menjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Kabar… Read more: Paradoks Transfer Pricing: Ketika Manipulasi Pajak Berujung Pidana Korupsi dan Sanksi Ganda (Studi Kasus PT Toba Pulp Lestari Tbk)
Testimonials
Apa Kata Klien kami?
0
Projects
0
Happy Clients
0
Consultations

HLP Consultant tidak sekadar memberikan advis tentang peraturan perpajakan, tetapi juga memberikan solusi yang sesuai dengan konteks usaha perusahaan, lengkap dengan analisa risikonya, yang membantu kami memenuhi tax compliance..

Johanes Halim
CFO, PT Nusantara Building Industries
APA YANG KAMI KERJAKAN
Jasa Konsultan Pajak
01.

Konsultasi Pajak & Kepabeanan
Memberikan nasihat, konsultasi dan opini, membantu menyiapkan konsep pajak dan bea cukai dalam perusahaan, membantu dalam pelaksanaan ketertiban perpajakan client, dan memberikan pemahaman dan opini atas UU, peraturan, dan ketentuan perpajakan dan bea cukai yang berlaku
02.

Litigasi Perpajakan & Kepabeanan
Kami adalah kuasa hukum di pengadilan pajak dan bea cukai terdaftaryang dapat membantu memperjuangkan keadilan yang seharusnya menjadi hak bagi cwajib pajak melalui pengadilan pajak dan bea cukai.
03.

Jasa Akuntansi, Pembukuan, & TP-Doc
Membantu dalam proses pembukuan dan akuntansi dan melakukan assessment hingga pembuatan TP-Doc sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.




