Selamat DATANG
Konsultasikan Perencanaan Perpajakan Anda
Kami membantu pelaku usaha dan profesional menavigasi regulasi perpajakan, kepatuhan hukum, dan laporan keuangan di Indonesia secara tepat, aman, dan akuntabel.

Kepatuhan pajak dan legalitas yang kuat adalah fondasi utama pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
KEAHLIAN KAMI
Ubah cara pandangmu, maka duniamu akan berubah.
- Membedah Izin Konsultan Pajak di PMK 55/2026: Menjaga Independensi Intermediary atau Menjadi Perpanjangan Tangan Eksekutif?
Kehadiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 membawa perombakan mendasar dalam tata kelola profesi perpajakan di Indonesia. Di balik narasi modernisasi administrasi, Pengaturan Izin Konsultan Pajak (Individu) menyimpan isu krusial: apakah Konsultan Pajak tetap dapat menjalankan perannya sebagai independent intermediary yang membela hak-hak Wajib Pajak, ataukah perlahan terdegradasi menjadi perpanjangan tangan otoritas fiskal?… Read more: Membedah Izin Konsultan Pajak di PMK 55/2026: Menjaga Independensi Intermediary atau Menjadi Perpanjangan Tangan Eksekutif? - Titik Temu PSAK 118 & Coretax — Mitigasi Risiko Ekualisasi dan Rekonsiliasi FiskalTransformasi pelaporan keuangan komersial melalui PSAK 118 (Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan) dan digitalisasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjalan dalam alur waktu yang saling bersinggungan. Meskipun PSAK 118 adalah standar akuntansi keuangan komersial berbasis IFRS 18 dan Coretax adalah sistem administrasi perpajakan nasional, keduanya bertemu pada satu titik… Read more: Titik Temu PSAK 118 & Coretax — Mitigasi Risiko Ekualisasi dan Rekonsiliasi Fiskal
Testimonials
Apa Kata Klien kami?
0
Projects
0
Happy Clients
0
Consultations

HLP Consultant tidak sekadar memberikan advis tentang peraturan perpajakan, tetapi juga memberikan solusi yang sesuai dengan konteks usaha perusahaan, lengkap dengan analisa risikonya, yang membantu kami memenuhi tax compliance..

Johanes Halim
CFO, PT Nusantara Building Industries
APA YANG KAMI KERJAKAN
Jasa Konsultan Pajak
01.

Konsultasi Pajak & Kepabeanan
Memberikan nasihat, konsultasi dan opini, membantu menyiapkan konsep pajak dan bea cukai dalam perusahaan, membantu dalam pelaksanaan ketertiban perpajakan client, dan memberikan pemahaman dan opini atas UU, peraturan, dan ketentuan perpajakan dan bea cukai yang berlaku
02.

Litigasi Perpajakan & Kepabeanan
Kami adalah kuasa hukum di pengadilan pajak dan bea cukai terdaftaryang dapat membantu memperjuangkan keadilan yang seharusnya menjadi hak bagi cwajib pajak melalui pengadilan pajak dan bea cukai.
03.

Jasa Akuntansi, Pembukuan, & TP-Doc
Membantu dalam proses pembukuan dan akuntansi dan melakukan assessment hingga pembuatan TP-Doc sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.





