Halo Sobat Pengusaha!
Pernah dengar pepatah “Bisnis laris itu idaman, tapi urusan pajaknya bisa jadi ancaman”? Belakangan ini, jagat media sosial ramai memperbincangkan curhatan Dyah Laily Fardisa (Mbak Dy), pemilik usaha kuliner UMKM populer dari Yogyakarta: Bolosego.
Kasus ini menjadi viral dan memicu perdebatan panjang tentang nasib UMKM yang sedang berkembang. Mari kita bedah apa yang sebenarnya terjadi dan pelajaran apa yang bisa kita ambil dari fakta beritanya!
1. Kronologi Berita: Beban Bertubi-tubi Bolosego
Kisah ini mencuat tak lama setelah Bolosego tertimpa masalah dugaan pungutan liar (pungli). Sebelumnya, operasional food truck Bolosego di Alun-Alun Kidul Yogyakarta terpaksa dihentikan karena adanya dugaan pungli sewa lahan parkir yang mencapai Rp1 juta per hari.
Belum selesai masalah pungli, Mbak Dy kembali bersuara di TikTok (diunggah pada September 2026) mengenai masalah yang lebih besar: Tagihan Pajak yang fantastis. Dalam curhatannya, ia mengaku didesak untuk melunasi tagihan pajak sebesar Rp1,3 miliar hingga Rp1,5 miliar.
Angka ini sangat mengejutkan bagi Mbak Dy, mengingat ia mengklaim bahwa usahanya selama ini taat pajak dan sudah menyetorkan uang pajak di atas Rp500 juta.
“Bolosego bayar pajak angkanya lumayan besar, di atas Rp500 juta. Tapi apa? Kurang! Mereka ngedor Bolosego untuk bayar di atas Rp1,5 M atau Rp1,3 M,” keluh Mbak Dy dalam videonya.
Saking besarnya tekanan beban pajak ini, Mbak Dy mengaku frustrasi dan ikhlas jika usahanya yang kini mempekerjakan sekitar 180 karyawan itu harus disegel atau diambil semua asetnya agar ia bisa memulai lagi dari nol.
2. Analisa Bisnis: Kok Bisa UMKM Ditagih Pajak 1,5 Miliar?
Berdasarkan fakta berita di atas, kita bisa melakukan sedikit “bedah kasus”. Jika Mbak Dy sudah pernah menyetorkan pajak sebesar Rp500 juta, ini artinya omzet Bolosego sudah sangat besar dan melampaui skala “usaha mikro” biasa.
Jika merujuk pada aturan perpajakan Indonesia:
- Batas maksimal omzet yang boleh menggunakan tarif pajak UMKM (PPh Final 0,5%) adalah Rp4,8 Miliar per tahun.
- Jika pembayaran pajaknya saja Rp500 juta, maka secara logika omzet riilnya sudah jauh di atas batas tersebut.
- Begitu omzet menembus Rp4,8 Miliar, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, mereka wajib memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11% dari pembeli.
Di sinilah “bom waktunya” meledak. Banyak pengusaha yang omzetnya meroket tajam dari e-commerce atau viral di media sosial tidak menyadari bahwa mereka sudah melewati batas Rp4,8 miliar. Karena tidak sadar, mereka tidak mendaftar PKP dan tidak memungut PPN 11% ke pelanggan.
Ketika petugas pajak datang dan melakukan audit secara retrospektif (mundur ke belakang), seluruh PPN 11% dari omzet masa lalu tersebut akan ditagihkan ke pemilik usaha (ditambah denda). Akibatnya, pengusaha terpaksa membayar belasan persen omzet dari kantong pribadinya sendiri!









Bagaimana sebetulnya proses audit pajak thd Bolosego tsb ?
Dalam berita diinfokan bahwa petugas pajak langsung muncul dg tagihan tanpa info adanya proses audit
Apakah audit dilakukan hanya di kantor pajak tanpa melibatkan pihak Bolosego ?
Dalam kasus tertentu, audit dapat dilakukan hanya di kantor pajak tanpa melibatkan pihak Wajib Pajak. Yaitu melalui Pemeriksaan Data Konkret.
Tetapi dalam kasus Bolosego, kemungkinan besar masih dalam tahapan SP2DK.