Kalkulator KEP-239/PJ/2026

KEP-239/PJ/2026

Kalkulator Pengurangan / Penghapusan Sanksi Pajak

Simulasi Pengurangan Sanksi Administrasi Perpajakan & PBB

Batas Akhir Permohonan 1 Oktober 2028

Parameter Produk Hukum

Klasifikasi Acuan Ketentuan Diktum Kesatu Huruf e
Penagihan / Terbit Sebelum 8 Okt 2026

Opsi Batas Waktu Pelunasan & Skema Pengurangan Sanksi:

Batas Waktu Pembayaran % Pengurangan Sanksi Dihapuskan Sanksi Wajib Dibayar Total Haruskah Dibayar*
s.d. 31 Des 2026 (Bayar 10% sanksi) 90% Rp 25.344.000 Rp 2.816.000 Rp 2.816.000
1 Jan 2027 – 30 Jun 2027 (Bayar 25% sanksi) 75% Rp 21.120.000 Rp 7.040.000 Rp 7.040.000

* Total Haruskah Dibayar = Pokok Pajak Terutang (Rp 0) + Sanksi Wajib Dibayar.

Syarat Formal Pengajuan Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi:
  • Pelunasan Pokok Pajak Terutang (serta Sanksi Wajib Dibayar) sesuai jadwal opsi waktu di atas[cite: 4, 13, 63].
  • Melampirkan Surat Pernyataan Kekhilafan / Bukan Kesalahan Wajib Pajak di atas meterai[cite: 4].
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Keberatan/Gugatan di atas meterai[cite: 4].
  • Pengajuan permohonan tertulis dikirimkan ke KPP paling lambat tanggal 1 Oktober 2028[cite: 4].