Selamat datang di artikel ketiga dari total empat seri tulisan “Mengupas Sengkarut Fiskal MBG“. Pada artikel sebelumnya, kita sudah memetakan bagaimana Perpres MBG sebenarnya mendesain program ini agar berjalan secara formal dan patuh pajak di tingkat operasional lapangan. Namun, riak-riak sengkarut mulai memanas ketika aturan teknis di bawahnya resmi diterbitkan.
Kali ini, kita akan membedah sebuah dokumen krusial yang menjadi pusat perdebatan panas antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Ditjen Pajak (DJP), yaitu Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Di dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 ini, terdapat bab perpajakan khusus yang mengklaim bahwa dana insentif harian fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bagi yayasan berstatus bebas PPh. Pertanyaannya: Apakah niat baik BGN untuk mengamankan anggaran operasional dapur ini sah di mata hukum tata negara? Mari kita kuliti secara santai tapi mendalam.
1. Senjata BGN: Mengapa Mereka Berani Menulis Aturan Bebas Pajak?
BGN tentu tidak asal jepret saat menyusun Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Mereka memiliki dasar administrasi perbendaharaan yang sebenarnya sah secara hukum anggaran negara.
Jika kita lacak jangkarnya, BGN menggunakan payung PMK Nomor 168/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Di dalam PMK 173/2016 Pasal 7 angka 10, menteri keuangan memang mewajibkan setiap petunjuk teknis kementerian/lembaga untuk memuat “ketentuan perpajakan”.
Atas dasar mandat anggaran itulah, BGN merumuskan klausul perpajakan bagi yayasan di dalam juknis tersebut. Ditambah lagi, dana MBG ini disalurkan lewat akun Belanja Barang Non-Operasional dalam bentuk transfer bantuan pemerintah. Hal inilah yang membuat BGN berargumen: “Uang ini adalah dana bantuan sosial/hibah negara untuk masyarakat, jadi substansinya harus bebas PPh!”
2. ‘Golden Nugget’ yang Bocor: Absennya UU Perpajakan di Butir “Mengingat”
Niat BGN memang mulia demi kelancaran ekosistem makanan anak sekolah. Namun, jika kita jeli melakukan audit dokumen terhadap Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, kita akan menemukan sebuah blunder formil yang sangat fatal.
Coba tengok bagian konsideran “Mengingat” pada SK Juknis tersebut. Di sana berjejer rapi aturan kelembagaan, undang-undang perbendaharaan negara, hingga Perpres tata kelola MBG. Tetapi, tidak ada satu pun produk Undang-Undang Perpajakan—baik UU PPh maupun UU KUP—yang dicantumkan di butir “Mengingat” tersebut.
Mengapa ini menjadi masalah besar? Dalam teknik penyusunan hukum di Indonesia (UU No. 12/2011), butir “Mengingat” adalah jangkar kekuasaan. Bagian ini membuktikan dari mana sebuah lembaga mendapatkan mandat atau delegasi wewenang untuk mengatur sesuatu.
- Jika BGN berani menetapkan kebijakan materiil perpajakan (seperti membebaskan objek PPh), mereka wajib memiliki delegasi wewenang dari Undang-Undang Perpajakan.
- Karena UU PPh tidak mencantumkan BGN sebagai pemegang hak diskresi fiskal, BGN sengaja tidak memasukkan UU Perpajakan di butir mengingat agar tidak terjadi kontradiksi hukum di dalam dokumennya sendiri.
3. Mengapa Langkah BGN Disebut Ultra Vires (Melampaui Wewenang)?
Dalam Hukum Administrasi Negara, tindakan BGN yang tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 ini mengarah pada klasifikasi ultra vires, alias melampaui batas wewenang yang diberikan oleh undang-undang.
- Sistem Hierarki Hukum Kita Menolak: Berdasarkan sistem tata negara kita, Peraturan Presiden, PMK Perbendaharaan, apalagi sebuah Juknis Badan tidak akan pernah bisa melompat lebih tinggi untuk menganulir aturan materiil yang sudah dikunci oleh produk hukum setingkat Undang-Undang (UU PPh).
- Salah Tafsir Mandat PMK: Mandat PMK 173/2016 yang menyuruh Juknis memuat ketentuan perpajakan itu maksudnya adalah agar lembaga mengingatkan dan menyelaraskan kepatuhan penerima bantuan dengan aturan pajak nasional yang ada, bukan memberikan hak kepada Kepala BGN untuk menciptakan insentif atau pembebasan pajak baru secara sepihak. Hak istimewa untuk menentukan apa yang boleh dipalak pajak dan apa yang dibebaskan mutlak hanya berada di tangan UU PPh dan Kementerian Keuangan.
Kesimpulan
Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 memiliki dasar yang kuat secara formil anggaran perbendaharaan, tetapi cacat secara materiil hukum perpajakan nasional. BGN dianggap keliru karena menggunakan kacamata hukum perbendaharaan negara untuk memutus perkara hukum materiil fiskal perpajakan.
Niat baik yang menabrak hierarki hukum ini tidak bisa dianggap sepele. Di balik perang urat saraf antara BGN dan Ditjen Pajak di media massa, ada pihak ketiga yang posisinya paling rawan dan rentan menjadi korban. Siapa mereka? Yayasan-yayasan sosial di daerah yang ditunjuk mengelola dapur dapur umum.
Apa saja bom waktu risiko yang mengintai keuangan Yayasan-yayasan ini akibat memegang rasa aman palsu dari Juknis BGN?
Kita akan kupas tuntas sampai ke akarnya di artikel penutup, Seri 4: “Sempritan Pak Bimo: Niatnya Sosial, Awas Yayasan MBG Malah Nombok Denda Pajak!”. Tetap kritis bersama taxInsight





