Distorsi CRM: Saat Pemetaan Risiko Berubah Menjadi Alat Surveilans Data

Share your love

Di artikel sebelumnya, kita sudah membongkar bagaimana mindset “berburu di kebun binatang” bikin konsep Cooperative Compliance (kepatuhan kooperatif) cuma jadi jargon manis. Otoritas kita masih sering melihat Wajib Pajak (WP) di dalam sistem dengan kacamata penuh curiga, seolah mereka adalah “binatang liar” yang siap menerkam kapan saja.

Nah, kalau di hulu cara pandangnya sudah bernuansa penindakan (coercive), jangan heran kalau di hilir, instrumen secanggih apa pun akan bermutasi menjadi senjata yang agresif.

Di sinilah kita perlu bicara soal CRM atau Compliance Risk Management. Bagi yang belum akrab, CRM ini adalah sistem analitik pintar yang dipakai otoritas pajak untuk memetakan tingkat risiko kepatuhan kita. Keren, kan? Tapi sayangnya, di lapangan, fungsi alat keren ini perlahan bergeser dari alat pemeta risiko menjadi mesin surveilans data yang bikin dahi Wajib Pajak berkerut.

Cetak Biru OECD vs “Fishing Expedition” ala Lokal

Kalau kita mengintip cetak biru dari OECD, filosofi dasar CRM itu sebenarnya sangat mulia dan berkeadilan. Logikanya mirip seperti sistem triage di rumah sakit. Otoritas memetakan Wajib Pajak ke dalam zona risiko: merah (tinggi), kuning (sedang), dan hijau (rendah).

WP yang masuk zona hijau—artinya rekam jejaknya patuh—seharusnya diberi “karpet merah”. Mereka dilayani dengan baik, diberi insentif, dan dibiarkan fokus menjalankan bisnisnya tanpa diganggu ketakutan diperiksa. Sebaliknya, energi dan amunisi otoritas pajak dialihkan penuh untuk mengejar mereka yang ada di zona merah (para pengemplang pajak tulen).

Tapi, apa yang terjadi di balik pagar kebun binatang kita?

Realitasnya sering kali berbanding terbalik. Integrasi data pihak ketiga dan sistem analitik canggih bukannya dipakai untuk memilah siapa yang perlu dilindungi, melainkan kerap memicu apa yang disebut para praktisi sebagai fishing expedition—alias ekspedisi pancingan untuk mencari-cari kesalahan. Otoritas cenderung menyisir data secara massal, mencari ketidakcocokan sekecil apa pun dari Wajib Pajak yang sebenarnya masuk kategori patuh atau berisiko rendah, demi menggali potensi tambahan bayar.

Menghadapi “Tsunami” SP2DK

Dampak nyata dari distorsi fungsi CRM ini bisa kita lihat dari fenomena yang sangat akrab di telinga pelaku usaha: “Tsunami” SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan).

Bayangkan situasinya: sebuah perusahaan sudah berusaha tertib administrasi, membayar pajak tepat waktu, dan melaporkan SPT dengan rapi. Tiba-tiba, surat sakti SP2DK datang mendarat di meja direksi. Isinya? Tuntutan klarifikasi atas perbedaan data otomatis yang dihasilkan oleh mesin data matching milik otoritas.

Celakanya, banyak dari data otomatis ini dilempar ke Wajib Pajak tanpa adanya validasi atau analisis konteks yang matang terlebih dahulu oleh internal otoritas. Akibatnya, bola panas dipindahkan ke tangan Wajib Pajak. Mereka dipaksa menghabiskan waktu, energi, dan biaya kepatuhan (compliance cost) yang tidak sedikit—mulai dari bongkar arsip bertahun-tahun lalu hingga menyewa konsultan—hanya untuk membuktikan bahwa data otomatis sistem tersebut sebenarnya keliru atau kurang konteks bisnis. Hubungan kooperatif pun langsung menguap, berganti menjadi ketegangan administratif.

Tantangan di Era Coretax: Pagar yang Meninggi?

Diskusi ini menjadi semakin krusial saat ini, mengingat Indonesia sedang gencar mengimplementasikan sistem perpajakan baru yang super canggih, yaitu Coretax System.

Secara teknologi, Coretax adalah lompatan besar yang luar biasa. Sistem ini mengintegrasikan seluruh data keuangan secara masif dan real-time. Namun, teknologi perpajakan mutakhir ini membawa sebuah tantangan besar: Apakah Coretax akan dijadikan jembatan transparansi dua arah yang memberikan kepastian hukum di awal (advance certainty), atau justru cuma dipakai sebagai mesin interogasi digital yang lebih canggih?

Jika mindset otoritas tidak berbenah, digitalisasi lewat Coretax dikhawatirkan hanya akan memperluas dan mempertinggi pagar “kebun binatang” pajak. Ruang gerak Wajib Pajak di dalam sistem akan semakin restriktif dipantau 24 jam penuh oleh mesin, tanpa diimbangi dengan perlindungan hak-hak Wajib Pajak yang adil.

Saatnya Kembali ke Khitah

Digitalisasi perpajakan dan instrumen CRM seharusnya tidak boleh menjadi jalan pintas yang malas untuk memeras ceruk yang itu-itu saja hanya karena mereka mudah diawasi.

Sudah saatnya kita mendesak pengembalian fungsi CRM dan sistem data perpajakan ke khitahnya yang asli sesuai standar global. Gunakan kecanggihan data untuk melindungi mereka yang sudah berniat patuh, dan gunakan taringnya hanya untuk memburu mereka yang benar-benar sengaja lari dari kewajiban di luar sistem.

Sebab, sistem perpajakan yang sehat tidak diukur dari seberapa banyak surat teguran otomatis yang bisa dikirimkan oleh mesin dalam sehari, melainkan dari seberapa adil sistem tersebut memperlakukan manusia di dalamnya. Tanpa keadilan itu, secanggih apa pun sistem digital yang dibangun, ia hanya akan menjadi alat pengawas yang menakutkan, bukan mitra pertumbuhan ekonomi yang dinantikan.

Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 71

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.