Rangkaian tiga artikel sebelumnya telah membedah secara mendalam bagaimana PSAK 118 (Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan) merombak Laporan Laba Rugi, memengaruhi operasional teknis laporan keuangan, serta berinteraksi dengan ekosistem digital Coretax milik DJP.
Namun, di tengah masifnya pembahasan mengenai PSAK 118 yang berlaku efektif per 1 Januari 2027, timbul pertanyaan krusial di kalangan praktisi dan pemilik usaha: “Apakah perusahaan kami wajib menerapkan PSAK 118, terutama jika saat ini baru saja mengadopsi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) pada awal 2025?”
Artikel penutup ini memberikan kejelasan mengenai pemetaan kerangka SAK di Indonesia, membedakan ruang lingkup penerapan PSAK 118 dan SAK EP, serta menyajikan panduan keputusan strategis bagi manajemen.







