Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa telah berlaku sejak tanggal 30 Desember 2016 tetapi banyak pengambil keputusan di perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi affiliasi belum mengetahui apakah perusahaan mereka wajib membuat dokumen transfer pricing (TP Docs) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016?
HLP Consultant kali ini menyediakan suatu kuis sederhana untuk membantu menjawab pertanyaan “Apakah Perusahaan Anda Wajib Membuat Dokumen Transfer Pricing?”
Berikut kuis ini :