DJP Menuju Keterbukaan

Belakangan ini Direktorat Jenderal Pajak menjadi sorotan publik kembali dengan tertangkap tangannya 2 orang oknum DJP yang menerima suap dari PT Master Steel dan seorang Penyidik Pajak yang tertangkap tangan menerima uang di Stasiun Gambir dan diduga melakukan pemerasan. Mungkin kebanyakan publik akan menilai negatif berita-berita ini tetapi penulis pribadi justru menilai positif karena berkeyakinan bahwa terungkapnya kasus-kasus ini adalah karena sudah berjalannya sistem ‘whistleblowing’ di tubuh Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak akhir-akhir ini semakin menunjukan intensi untuk menjadi organisasi yang semakin transparan. Hal ini terakhir kali ditunjukkan dengan diberlakukannya Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER – 17/PJ/2013 tentang Pengelolaan Informasi Publik Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai lembaga pemerintah yang melayani publik, DJP memang dituntut semakin transparan tetapi di sisi lain, DJP juga mengemban tugas menjaga kerahasiaan Wajib Pajak sesuai UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 34.

Dengan diberlakukannya PER – 17/PJ/2013 ini, pejabat DJP memiliki Petunjuk Teknis dalam menentukan hal-hal yang merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat adalah informasi yang dikuasai oleh Direktorat Jenderal Pajak, Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan atau penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang telah dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik maupun Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:

  1. Visi dan Misi Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Struktur Organisasi dan Nama Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Alamat disertai dengan nomor telepon, faksimili, surat elektronik, dan informasi lainnya dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan;
  5. Statistik penerimaan pajak nasional;
  6. Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak yang sudah diaudit;
  7. Ringkasan program kerja dan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Kumpulan peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
  9. Informasi yang berkaitan akses untuk mendapatkan Informasi Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  10. Informasi berkaitan dengan tata cara pengaduan melalui whistleblowing system di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  11. Pengumuman pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala pada masing-masing website resmi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:

  1. Struktur Organisasi dan Nama Pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Alamat disertai dengan nomor telepon, faksimili, surat elektronik, dan informasi lainnya dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan, yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Statistik penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Laporan Keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang sudah diaudit;
  5. Ringkasan program kerja dan kegiatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Informasi berkaitan akses untuk mendapatkan Informasi Publik di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Informasi berkaitan dengan tata cara pengaduan melalui whistleblowing system di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  8. Pengumuman pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Mekanisme Untuk Memperoleh Informasi Publik selain Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala di atas diatur tersendiri pada PER – 17/PJ/2013 ini. Semoga DJP semakin bersih, transparan dan bersih tanpa meninggalkan prinsip kerahasiaan yang harus dijaganya.