Patch Update e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.2

Berikut ini kami menyampaikan Patch Update e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.2 yang merupakan update dari e-SPT Masa 21-26 2014 v2.1. Sebelum ini pada 31 Januari 2014 yang lalu HLP Consultant sempat mempublikasikan diedarkannya Patch Update e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.1 oleh Direktur Jenderal Pajak.

Perbaikan-perbaikan yang dibawa oleh Patch Update e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.2 adalah :

  1. Menu bukti potong tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKP-nya  dianggap berstatus TK/0;
  2. Bila pada e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.1, PPh bagi pegawai harian yang dibayarkan secara bulanan dibulatkan, sekarang pembulatan per-seribu dilakukan untuk pendapatan kena pajak;
  3. Untuk formulir SPT Induk, poin B.1.3 s.d B.1.10 untuk kolom Jumlah Penerima Penghasilan dan kolom Jumlah Penghasilan Bruto sudah dapat di-edit, tetapi untuk Jumlah Pajak Penghasilan-nya, tetap tidak dapat di-edit;
  4. Tombol ‘Select All’ sudah tersedia untuk menghapus bukti potong sehingga untuk menghapus seluruh Bukti Potong tidak perlu dilakukan penghapusan satu demi satu;
  5. Sekarang tersedia Menu Cetak;
  6. Untuk bendahara pemerintah / pembuat bukti potong A2 sudah ditambah data NIP/NRP;
  7. Untuk Bukti potong tidak final Pasal 26, DPP-nya secara otomatis sama dengan bruto;
  8. Fasilitas Help Manual pada aplikasi e-SPT ini sudah dibuat lebih detail.

Untuk men-download Patch Update e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.2 bisa dilakukan melalui link berikut :

Patch Update e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.2