Hari Senin, tanggal 1 April 2013, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012 mulai berlaku sehingga seharusnya seluruh Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar, wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan terbaru yaitu Continue reading Belum dapat Nomor Seri Faktur Pajak Yang Baru ? Jangan kawatir karena …