Analisis Infografis: Dampak PP 20/2026 Terhadap Wajib Pajak

Share your love

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mereformasi skema Pajak Penghasilan bagi pelaku usaha di Indonesia. Kebijakan ini memperketat kriteria penerima fasilitas PPh Final 0,5% dengan membatasi subjeknya hanya pada individu, perseroan perorangan, dan koperasi guna mencegah praktik penghindaran pajak. Sebaliknya, badan usaha seperti CV dan PT umum kini diwajibkan beralih ke tarif pajak normal yang berbasis pada keuntungan bersih setelah masa transisi tertentu berakhir.

Jadi siapa yang diuntungkan dengan PP 20/2026?

Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 31

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.