Rekan TaxInsight, bagi pasangan suami-istri yang sama-sama berkecimpung di dunia bisnis, membuat Perjanjian Pemisahan Harta (Prenuptial atau Postnuptial Agreement) sering kali menjadi jalan ninja untuk mengamankan aset masing-masing. Secara hukum perdata, lewat perjanjian ini, dompet suami dan dompet istri resmi berdiri sendiri-sendiri dan tidak boleh dicampuradukkan.
Namun, jagat perpajakan kembali diguncang oleh aturan baru. Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menaruh aturan main yang bikin dahi para praktisi hukum dan pelaku usaha mengkerut. Bagaimana tidak? PP ini dengan berani memerintahkan sistem perpajakan untuk menggabungkan omzet usaha suami dan istri secara kumulatif, bahkan bagi mereka yang status perdatanya sudah pisah harta!
Kok bisa peraturan setingkat Peraturan Pemerintah (PP) seolah membuat Undang-Undang Perkawinan jadi tidak berkutik? Yuk, kita bedah santai tapi mendalam dari kacamata hukum!
Benturan Dua Aturan: Dompet Dipisah Perdata, Disatukan Pajak
Untuk melihat letak sengkarut masalah ini, mari kita bandingkan dua aturan yang sedang “baku hantam” ini:
1. Hak Konstitusional di UU Perkawinan
Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang sudah diperluas oleh Putusan Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi), pasangan suami-istri berhak penuh memisahkan harta kekayaan mereka melalui perjanjian tertulis. Secara hukum perdata yang sah, istri yang punya bisnis warung kelontong dan suami yang punya bengkel adalah dua subjek hukum mandiri yang independen. Harta dan peredaran usaha istri adalah hak mutlak istri, begitu pula sebaliknya.
2. Aturan “Sapu Jagat” PP 20/2026
Di sinilah letak plot twist-nya. PP 20/2026 lewat Pasal 58 memasang algoritma agresif pada sistem Coretax. Untuk menentukan apakah sebuah UMKM masih boleh menikmati tarif PPh Final 0,5%, sistem akan melacak status pernikahan.
Meskipun Anda memilih status Pisah Harta (PH) atau Manajemen Terpisah (MT), omzet usaha suami dan istri akan wajib dikonsolidasikan (digabungkan) oleh sistem.
Simulasi Sederhana: Katakanlah omzet bengkel Suami Rp2,5 Miliar, dan omzet toko Istri Rp2,5 Miliar. Secara perdata, masing-masing berdiri sendiri di bawah plafon UMKM (Rp4,8 Miliar). Namun, karena PP 20/2026 memaksa penggabungan agregat, total omzet keluarga Anda terbaca Rp5 Miliar! Hasilnya? Fasilitas PPh Final 0,5% keduanya dicabut untuk tahun berikutnya, dan Anda berdua dipaksa naik kelas ke tarif progresif Pasal 17.
Mengapa PP 20/2026 Berpotensi Cacat Materiil?
Dalam hierarki hukum di Indonesia, sebuah PP itu posisinya di bawah Undang-Undang. PP dibentuk hanya untuk menjalankan UU, bukan untuk memperluas, membatasi, apalagi menganulir hak-hak hukum yang sudah dijamin oleh UU di atasnya.
Mekanisme agregat keluarga di PP 20/2026 ini dinilai mengandung cacat materiil karena dua alasan mendasar:
- Menganulir Perjanjian Keperdataan yang Sah: PP ini secara sepihak mengabaikan keberadaan akta perjanjian pisah harta yang dilindungi oleh UU Perkawinan. Di mata pajak, status pisah harta Anda seolah dianggap “tidak ada” hanya demi menggugurkan hak insentif tarif murah.
- Melanggar Asas Kemandirian Hukum Perempuan: Aturan ini secara tidak langsung merugikan hak ekonomi seorang subjek hukum (misalnya istri) akibat aktivitas bisnis subjek hukum lain (suami) hanya karena mereka terikat dalam hubungan perkawinan. Jika istri berbisnis mandiri dengan modal sendiri, mengapa plafon pajaknya harus dikorbankan karena omzet suaminya besar?
Bersiap Badai Sengketa Pajak di Lapangan
Bisa diprediksi, implementasi otomatisasi penggabungan omzet di sistem Coretax ini akan memicu gelombang sengketa pajak yang masif antara Wajib Pajak dan Fiskus (aparat pajak).
Ketika fiskus mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang membatalkan tarif 0,5% karena omzet suami-istri menembus Rp4,8 Miliar, Wajib Pajak sebenarnya punya amunisi hukum yang sangat kuat untuk melakukan perlawanan lewat jalur Keberatan hingga Banding ke Pengadilan Pajak.
Di persidangan nanti, Majelis Hakim Pengadilan Pajak akan diuji: Apakah mereka akan memenangkan fiskus yang bersandar pada teks PP 20/2026, atau memenangkan Wajib Pajak yang membawa perisai setingkat Undang-Undang (UU Perkawinan)? Berdasarkan asas-asas hukum umum, aturan setingkat PP yang menabrak prinsip kepastian hukum di tingkat UU sangat rawan didepak oleh hakim, bahkan aturan ini menjadi karpet merah bagi asosiasi untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung.
Langkah Antisipasi
Niat pemerintah memperlakukan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi (economic entity) untuk mencegah modus pecah omzet demi menghindari pajak memang bisa dipahami. Namun, mengeksekusinya lewat aturan setingkat PP tanpa menyelaraskannya dengan hukum perdata perkawinan berpotensi menciptakan kekacauan hukum.
Sembari menunggu apakah aturan ini akan digugat ke Mahkamah Agung, langkah tax planning paling aman bagi pasangan pebisnis saat ini adalah mengevaluasi kembali bentuk hukum usaha Anda.
Jika akumulasi omzet suami-istri sudah mendekati Rp4,8 Miliar, pertimbangkan untuk mengubah wadah usaha dari yang semulanya usaha perorangan biasa menjadi PT Perseroan Terbatas (PT Biasa). Mengapa? Karena dengan status PT Biasa (minimal 2 pemegang saham), entitas bisnis Anda tidak akan lagi masuk ke dalam radar pelacakan agregat keluarga yang disasar oleh PP 20/2026.
Bagaimana dengan kondisi bisnis Anda dan pasangan saat ini? Apakah Anda termasuk pasangan pisah harta yang omzetnya terancam digabung paksa oleh sistem pajak baru ini? Yuk, tulis opini dan pertanyaan Anda di kolom komentar!





