Target vs. Trust: Menakar Efektivitas Kepatuhan Kooperatif di Tengah Bias Subjektivitas Fiskus

Share your love

Pernahkah rekan-rekan merasa deg-degan setiap kali mendapatkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), meskipun laporan keuangan perusahaan Anda sudah diaudit oleh akuntan publik dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)? Rasa cemas ini bukanlah ketakutan tanpa alasan, melainkan sebuah realitas psikologis yang dialami oleh mayoritas Wajib Pajak di Indonesia. Hubungan antara pembayar pajak dan otoritas pajak (fiskus) secara historis memang kerap kali diwarnai oleh ketegangan, asimetri informasi, dan prasangka.

Di tengah implementasi penuh Coretax System saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencoba mendobrak pola lama tersebut dengan memperkenalkan program Cooperative Compliance (Kepatuhan Kooperatif). Sistem baru ini menjanjikan paradigma hubungan yang setara, transparan, dan berbasis pada rasa saling percaya (mutual trust). Melalui mekanisme sukarela, DJP mengajak Wajib Pajak untuk membuka “dapur” mereka secara transparan melalui pengujian Tax Control Framework (TCF) atau sistem pengendalian internal perpajakan perusahaan.

Namun, di balik narasi modernisasi yang indah dan kecanggihan algoritma digital ini, ada sebuah pertanyaan mendasar yang membayangi benak para pelaku usaha:

Apakah sistem ini benar-benar akan efektif di lapangan, ataukah ini hanya akan menjadi utopia regulasi di tengah bayang-bayang bias manusia dan tuntutan target penerimaan negara?

Kecanggihan Mesin vs. Realitas Mentalitas “Mengejar Target”

Secara teori dan sistemik, DJP memang telah menyiapkan infrastruktur digital yang luar biasa. Penilaian risiko Wajib Pajak tidak lagi mengandalkan intuisi atau selera personal petugas pajak di KPP, melainkan dihitung secara otomatis oleh mesin Compliance Risk Management (CRM) untuk mengelompokkan kepatuhan ke dalam kluster Tinggi, Sedang, atau Rendah.

Namun, ada sebuah gap besar yang sering kali terlupakan: Aspek Manusia.

Secara sistem, interaksi mungkin sudah digital, tetapi pengawasan dan eksekusi di lapangan tetap dijalankan oleh manusia (petugas pajak). Di sinilah benturan keras itu terjadi. Saat ini, Indikator Kinerja Utama (KPI) para petugas pajak di tingkat KPP masih sangat terikat pada realisasi target penerimaan daerah maupun sektoral. Ketika sebuah sistem modern yang mengutamakan kepercayaan (trust) dipaksakan berjalan di atas fondasi mentalitas pemburuan target (target-oriented), penafsiran di lapangan cenderung bias:

  • Arah Penafsiran yang Subjektif: Demi mengejar target nominal, petugas pajak kerap mengambil penafsiran undang-undang yang paling menguntungkan posisi negara (paling maksimal menghasilkan ketetapan pajak), bukan penafsiran yang paling adil secara komersial bagi keberlangsungan bisnis Wajib Pajak.
  • Kompetensi Bisnis yang Timpang: Struktur transaksi bisnis modern bergerak sangat dinamis dan kompleks. Jeda pengetahuan (knowledge gap) di mana petugas lapangan kurang memahami esensi operasional industri tertentu sering kali membuat sebuah transaksi komersial yang sah dinilai secara keliru sebagai bentuk penghindaran pajak.

Kekhawatiran Wajib Pajak: Apakah Transparansi TCF Justru Menjadi Bumerang?

Bagi Wajib Pajak, mengikuti program cooperative compliance membutuhkan keberanian psikologis yang besar. Syarat utama program ini adalah transparansi penuh atas sistem pengendalian internal (TCF) perusahaan[cite: 1, 2].

Wajar jika muncul kekhawatiran nyata di kalangan pelaku usaha:

“Apakah jika kami membuka seluruh sistem internal kami, hal itu justru akan dijadikan bumerang oleh petugas pajak untuk mencari-cari kesalahan yang tidak material?”

Dalam dunia bisnis, tidak ada sistem yang 100% sempurna tanpa celah. Jika filosofi dasar petugas di lapangan masih melihat Wajib Pajak sebagai “objek buruan” untuk menutupi kekurangan target penerimaan, maka data-data transparan yang diserahkan dalam skema TCF justru berisiko disalahgunakan sebagai peta jalan untuk mempermudah proses koreksi yang dipaksakan. Hubungan yang setara mustahil dapat tercipta selama satu pihak memegang “pedang” target penerimaan yang kaku, sementara pihak lainnya diminta melucuti perisai mereka secara sukarela.

Menantang Reformasi Internal DJP: Mengubah KPI Menjadi Compliance-Oriented

Agar program cooperative compliance tidak berakhir menjadi sekadar formalitas yang dihindari oleh para pelaku usaha, DJP harus berani melakukan reformasi budaya kerja (cultural shift) internal yang radikal. Kunci keberhasilan sistem ini tidak lagi terletak pada seberapa canggih sistem pembaca data Coretax, melainkan pada restrukturisasi indikator kinerja manusianya.

DJP perlu mengubah arah penilaian kinerja petugas pajaknya dari yang semula strictly target-oriented (berbasis capaian nominal rupiah ketetapan) menjadi compliance-maintenance (berbasis kemampuan menjaga dan merawat jumlah Wajib Pajak yang patuh di wilayahnya).

Petugas pajak harus diberikan apresiasi tertinggi jika mereka berhasil mempertahankan Wajib Pajak di zona hijau (Kepatuhan Tinggi) tanpa sengketa, bukan justru diberikan poin tinggi karena berhasil memindahkan Wajib Pajak ke zona merah (Kepatuhan Rendah) demi melakukan audit intensif dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Solusi Kedepan: Mengunci Subjektivitas Melalui Standarisasi

Sebagai solusi jalan tengah yang realistis, efektivitas kepatuhan kooperatif ini dapat diselamatkan melalui beberapa langkah mitigasi sistemik:

  1. Standarisasi TCF yang Rigid: Parameter kelayakan Tax Control Framework (TCF) harus dibuat sangat transparan, terukur, dan mengikat secara hukum. Jika sistem internal Wajib Pajak telah dinyatakan memenuhi standar TCF nasional yang diuji oleh sistem pusat, petugas lapangan di tingkat KPP secara regulasi tidak boleh lagi memiliki celah hukum untuk mempertanyakan atau melakukan audit acak atas transaksi tersebut tanpa persetujuan komite pengawas terpusat.
  2. Keterlibatan Tax Intermediaries yang Independen: Perlu penguatan peran konsultan pajak pihak ketiga sebagai penengah yang independen untuk menjamin bahwa penilaian risiko berjalan secara objektif dan adil bagi kedua belah pihak.

Keadilan hukum tak akan tumbuh jika dikendalikan mentalitas usang.

Najwa Shihab

Cooperative compliance di era Coretax adalah langkah maju yang sangat positif untuk masa depan ekonomi Indonesia. Namun, keadilan hukum dan rasa saling percaya tidak akan pernah tumbuh dari sistem digital yang canggih jika ia dikendalikan oleh mentalitas manusia yang masih usang. Menjinakkan ego sektoral pemburuan target dan menegakkan objektivitas di lapangan adalah ujian sesungguhnya bagi DJP jika ingin memenangkan kepercayaan dari Wajib Pajak.

Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 27

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.