Selain memangkas durasi pengawasan dan memperluas radar teritorial, SE-8/PJ/2026 membawa satu pasal operasional yang diam-diam menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum perpajakan: larangan keras bagi Wajib Pajak atau Kuasanya untuk merekam kegiatan diskusi/klarifikasi yang dilakukan secara daring (video conference).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hanya pihak KPP yang wajib melakukan perekaman. Jika Wajib Pajak atau Kuasanya terbukti melakukan perekaman audio maupun video secara independen, petugas DJP berhak menghentikan sesi klarifikasi secara sepihak.
Di satu sisi, DJP memiliki argumen perlindungan internal yang masuk akal. Namun di sisi lain, kebijakan ini dinilai menciptakan asimetri informasi dan pembuktian yang merugikan Wajib Pajak.
Bagaimana kita harus melihat dinamika ini, dan apa solusi jalan tengah (win-win solution) yang bisa diusulkan kepada otoritas pajak?
1. Kacamata DJP: Perlindungan Kerahasiaan & Mencegah Framing
Dari perspektif otoritas pajak, kebijakan larangan merekam ini dirancang untuk memitigasi beberapa risiko krusial:
- Kerahasiaan Data Perpajakan (Pasal 34 UU KUP): Proses klarifikasi pajak melibatkan angka-angka sensitif, rahasia dagang, dan data finansial internal. DJP bertanggung jawab menjaga agar data ini tidak bocor ke publik.
- Mencegah Potensi Framing di Media Sosial: Di era keterbukaan informasi, potongan video pendek yang diunggah tanpa konteks utuh (out of context) sangat mudah digunakan untuk membangun narasi negatif atau merusak reputasi institusi sebelum proses hukum selesai.
- Perlindungan Personal Petugas: Menjaga petugas (AR/Pemeriksa) dari risiko intimidasi digital, pemerasan, atau pencemaran nama baik secara personal di ruang siber.
2. Kacamata Wajib Pajak: Asimetri Kedudukan & Hilangnya Alat Kontrol
Di sisi Wajib Pajak, larangan ini melahirkan kekhawatiran mendasar terkait asas keterbukaan dan kesetaraan kedudukan (equality of arms):
- Ketimpangan Alat Bukti: KPP memegang arsip rekaman utuh sebagai dokumen internal, sedangkan Wajib Pajak tidak memiliki salinan pembanding. Jika di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran mengenai apa yang sebenarnya disepakati dalam rapat lisan, Wajib Pajak berada di posisi yang sangat lemah.
- Hilangnya Alat Kontrol Integritas: Kebiasaan merekam selama ini menjadi instrumen kontrol sosial paling efektif bagi Wajib Pajak untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power), sikap tidak profesional, atau intimidasi dari oknum petugas.
- Kerentanan Berita Acara: Tanpa adanya bukti audio-visual pembanding, Wajib Pajak sulit membantah jika narasi yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pembahasan dinilai tidak mencerminkan substansi diskusi lisan saat vicon.
3. Solusi Jalan Tengah: Skema Official Recording & Mutual Access
Melarang Wajib Pajak merekam demi alasan keamanan adalah hal yang dapat dipahami. Namun, melarang Wajib Pajak memiliki akses atas rekaman pertemuannya sendiri adalah bentuk pengabaian terhadap transparansi administrasi (Good Governance).
Sebagai usulan konstruktif bagi DJP, jalan tengah terbaik bukan dengan mengizinkan Wajib Pajak merekam secara liar, melainkan dengan menerapkan Skema Official Recording & Mutual Access:

Berikut adalah 3 poin pilar usulan mekanismenya:
A. Perekaman Tunggal oleh KPP (Single-Source Recording)
Perekaman tetap dilakukan hanya oleh KPP menggunakan sistem resmi terintegrasi (misalnya fitur recording internal Coretax). Hal ini menjamin standar kualitas video, keutuhan durasi, dan mencegah adanya potongan video yang tidak sah.
B. Akses Otomatis ke Akun Wajib Pajak (Official Transcript/Video)
Setelah sesi vicon selesai, file rekaman resmi tersebut secara otomatis terunggah ke dasbor Akun Wajib Pajak (Coretax Portal) milik Wajib Pajak yang bersangkutan, bersanding dengan Berita Acara Rapat.
C. Proteksi Digital & Watermarking
Untuk mencegah penyebarluasan ke media sosial, video yang diunduh dari Akun Wajib Pajak diberi digital watermark khusus (mengandung NIK/NPWP Wajib Pajak dan ID Petugas) serta klausul Non-Disclosure Agreement (NDA) digital. Jika video tersebut bocor ke publik, sistem dapat dengan mudah melacak pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran kerahasiaan tersebut.
Kesimpulan: Menjaga Transparansi Tanpa Mengorbankan Keamanan
Pengawasan pajak di era digital tidak boleh hanya berfokus pada kecepatan dan penegakan aturan secara sepihak, tetapi juga harus menjamin hak-hak prosedural Wajib Pajak (due process of law).
Dengan memberikan akses Salinan Rekaman Resmi (Official Recording) melalui sistem Coretax, DJP tidak hanya berhasil melindungi petugas dan kerahasiaan data dari potensi framing media sosial, tetapi juga membuktikan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan hukum.
Coming Up Next…
Agresivitas pengawasan SE-8/PJ/2026 ternyata tidak berhenti pada otomatisasi sistem, pemeriksaan kilat, dan aturan main vicon. Untuk mendukung pencarian data di tingkat tapak, DJP bahkan melangkah lebih jauh dengan memperluas jejaring teritorialnya.
Apa yang terjadi ketika pengawasan wilayah mulai melibatkan unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas?
Simak analisis sosiologisnya pada Ketika Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ikut “Ronda” Data Pajak: Strategi Teritorial atau Desperasi Data?
(Bagaimana pendapat Anda mengenai usulan skema Official Recording ini? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini ke rekan sesama praktisi perpajakan!)







