Halo para pejuang cuan dan sobat pelaku usaha online! Sambil menyeruput kopi hangat hari ini, ada satu kabar super penting dari dunia perpajakan yang wajib banget masuk radar kamu. Kalau selama ini kamu merasa lapak digitalmu aman dari intipan fiskus karena statusnya masih “Non-PKP” (Pengusaha Kena Pajak), sebaiknya simak baik-baik ulasan ini sebelum mendadak dapat “surat cinta” dari kantor pajak.
Selama bertahun-tahun, ekosistem perdagangan elektronik (e-commerce) sering disebut-sebut memiliki banyak “ruang gelap”. Istilah ini merujuk pada banyaknya pedagang besar dengan omzet belasan hingga puluhan miliar rupiah yang sengaja bersembunyi di balik status Non-PKP agar terhindar dari kewajiban memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, berdasarkan laporan utama Harian KONTAN, era pembiaran itu dipastikan sudah berakhir.








