Dalam artikel kita sebelumnya yang berjudul “Bahas Tuntas PMK 44/2026: Gimana Nasib Surat Kuasa buat Karyawan & Keluarga di Era Coretax? (Plus Misteri SKT yang Belum Terjawab!)”, kita sempat membedah adanya kekosongan hukum (regulatory gap) terkait tata cara perolehan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi “Pihak Lain”. Saat itu, PMK 44/2026 telah menggariskan bahwa Pihak Lain wajib memiliki SKT, tetapi petunjuk teknis mengenai bagaimana SKT tersebut diperoleh masih menjadi teka-teki.
Kini, teka-teki tersebut resmi terjawab secara terang benderang melalui pernyataan resmi pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Disclaimer:
Kajian ini sepenuhnya bersifat akademis dan dimaksudkan sebagai ruang diskusi kritis ilmiah bagi para praktisi hukum, konsultan pajak, dan akademisi. Artikel ini tidak bermaksud untuk menyatakan atau menyimpulkan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 maupun rencana PMK turunan mendatang bertentangan dengan hukum positif ataupun inkonstitusional, melainkan sebuah analisis terhadap dinamika pembentukan norma hukum perpajakan di Indonesia.








