Halo guys! Masih hangat nih ngomongin soal perpindahan sistem ke Coretax di tahun 2026. Nah, berbarengan dengan sistem baru ini, pemerintah merilis PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur ulang siapa saja yang boleh jadi kuasa Wajib Pajak.
Kalau kemarin kita sudah bahas soal Konsultan Pajak, sekarang yuk kita bedah jalur khusus buat Keluarga dan Pihak Lain (termasuk karyawan internal perusahaan). Menariknya, di balik kemudahan yang ditawarkan, ternyata masih ada “plot twist” berupa kekosongan aturan teknis lho. Penasaran? Yuk, kita bahas bareng-bareng!
1. Jalur Keluarga: Santai, Gak Pake Ribet Ujian Pajak!
Buat Wajib Pajak Orang Pribadi yang mau minta tolong keluarganya buat urus pajak, PMK 44/2026 ini ngasih kelonggaran yang asyik banget.
Siapa saja sih yang masuk kategori “Keluarga”? Aturan ini membatasi hanya untuk suami, istri, atau kerabat sedarah/semenda sampai derajat kedua (misalnya anak, orang tua, mertua, atau saudara kandung).
Kabar baiknya, kuasa dari unsur Keluarga TIDAK WAJIB memiliki kompetensi perpajakan. Jadi, gak perlu tuh yang namanya sertifikat brevet atau izin-izin khusus. Syaratnya cuma tiga nih:
- Bikin Surat Kuasa Khusus (SKK): Ditandatangani di atas meterai sah untuk jenis dan masa pajak tertentu.
- Lampirkan Salinan Kartu Keluarga (KK): Ini dipakai kalau anggota keluarga yang ditunjuk masih dalam satu KK yang sama dengan Anda.
- Bikin Surat Pernyataan (Lampiran B): Nah, kalau anak atau saudara Anda sudah pecah KK tapi mau ditunjuk jadi kuasa, Anda wajib membuat Surat Pernyataan hubungan keluarga resmi sesuai format dari kantor pajak.
2. Jalur Karyawan / Pihak Lain: Wajib Punya SKT!
Bagaimana kalau perusahaan mau menunjuk karyawannya sendiri (seperti staf akunting atau manajer keuangan) untuk jadi kuasa resmi perusahaan, misalnya buat tanda tangan SPT atau menghadapi pemeriksa pajak?
Di dalam PMK 44/2026, status karyawan internal ini otomatis masuk ke dalam kategori Pihak Lain (karena definisi Pihak Lain adalah siapa pun di luar Konsultan Pajak dan Keluarga). Berbeda dengan jalur keluarga, aturan buat karyawan ini diperketat:
- Karyawan yang ditunjuk sebagai kuasa utama wajib memiliki kompetensi pajak.
- Kompetensi tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Dokumen SKT ini nantinya wajib didaftarkan ke sistem Coretax (bisa lewat Portal Wajib Pajak atau ke KPP langsung) supaya status kuasanya sah secara sistem.
(Catatan santai: Kalau karyawan Anda cuma ditugaskan buat antar-jemput dokumen fisik ke KPP tanpa jadi kuasa penuh, gak perlu SKT kok. Cukup bikinin “Surat Penunjukan” dari kuasa utama sesuai Lampiran Huruf E).
3. Plot Twist: Ada ‘Kekosongan’ Aturan Soal Cara Dapetin SKT!
Nah, ini dia poin paling krusial yang wajib Anda tahu. PMK Nomor 44/2026 memang tegas bilang kalau Pihak Lain/Karyawan wajib punya SKT. Tapi masalahnya, gimana caranya seorang karyawan bisa mengajukan permohonan dan mendapatkan lembar SKT tersebut?
Ternyata, mekanisme hulu atau cara memperoleh SKT itu belum diatur di dalam PMK 44/2026 ini. Pasal 3 ayat (5) huruf b hanya menuliskan kalau tata cara memperoleh SKT dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain.
Lucunya, pas kita coba cek aturan profesi perpajakan terdekat, yaitu PMK Nomor 175/PMK.01/2022, turns out peraturan itu murni 100% cuma membahas syarat dan izin praktik buat Konsultan Pajak saja, sama sekali gak menyentuh subjek Pihak Lain atau karyawan.
Artinya apa? Saat ini masih ada kekosongan regulasi teknis atau “puzzle” yang hilang di dokumen yang ada. Kita tahu kalau SKT itu wajib, tapi aturan mandiri yang menjelaskan syarat administratif, apakah ada ujian kompetensi dulu untuk karyawan, atau ke mana berkas harus dikirim untuk menerbitkan SKT tersebut, masih menjadi misteri karena belum diterbitkan atau terpisah dari paket aturan ini.
4. Untung Masih Ada Masa Transisi (Pasal 16)
Untungnya, DJP paham kalau aturan SKT ini belum sepenuhnya klir di lapangan. Makanya, pemerintah berbaik hati ngasih napas buatan lewat Pasal 16 tentang Ketentuan Peralihan.
Buat para karyawan perusahaan atau pihak non-konsultan yang saat ini sudah telanjur punya sertifikat brevet atau ijazah diploma formal perpajakan (minimal D-III Akreditasi A), Anda masih boleh ditunjuk jadi kuasa sampai tanggal 31 Desember 2026.
Caranya tinggal bikin Surat Kuasa Khusus bentuk kertas biasa, lalu lampirkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah D-III Pajak Anda ke KPP. Kelonggaran ini sengaja diberikan sampai akhir 2026, mungkin sambil menunggu aturan detail soal pembuatan SKT Pihak Lain benar-benar dirilis resmi oleh Kemenkeu.
Kesimpulan
Jadi kesimpulan sementara nih guys, kalau Anda mau menunjuk Keluarga, aturannya sudah aman, jelas, dan bisa langsung eksekusi pakai Surat Pernyataan Lampiran B jika beda KK. Tapi kalau Anda mau menunjuk Karyawan, manfaatkan dulu jalur transisi sertifikat brevet/ijazah formal sampai akhir tahun 2026. Pasalnya, aturan resmi mengenai cara pembuatan SKT baru untuk Pihak Lain saat ini posisinya masih “kosong” alias belum ada di dalam kompilasi aturan PMK 44/2026 maupun PMK 175/2022.
Yuk, share artikel ini ke tim finance atau legal perusahaan Anda biar gak salah langkah saat bikin Surat Kuasa di era Coretax ini!





