Dalam dunia investasi, tidak ada yang benar-benar gratis. Prinsip dasar ekonomi ini juga berlaku mutlak pada “imunitas hukum” yang ditawarkan oleh Pasal 50A UU P2SK melalui instrumen Patriot dan Merah Putih Bond. Banyak Wajib Pajak (WP) kaya berasumsi bahwa menghindari kejaran pajak dengan membeli obligasi khusus ini adalah keputusan finansial yang mutlak menguntungkan. Namun, jika kita menyingkirkan euforia hukumnya dan mulai berhitung dengan kepala dingin, tameng pajak ini sebenarnya memiliki harga sewa yang sangat mahal. Di era implementasi sistem Coretax Ditjen Pajak saat ini, harga tersebut bisa jadi terlalu tinggi untuk dibayar.





