Pernah membayangkan skenario seperti ini?
Perusahaan Anda sedang menjalani pemeriksaan pajak rutin. Di tengah proses, tim pajak internal atau konsultan Anda menemukan kekeliruan pencatatan di masa lalu. Agar masalah tidak berlarut-larut dan terhindar dari sanksi yang lebih berat, Anda memutuskan untuk memanfaatkan Pasal 8 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)—yaitu mengajukan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT.
Niatnya baik: ingin kooperatif dan membetulkan posisi perpajakan. Apalagi setelah dihitung ulang, pengungkapan tersebut justru menghasilkan posisi Lebih Bayar (LB) karena ada kredit pajak yang belum diklaim atau biaya yang keliru diperhitungkan.
Namun, alih-alih audit selesai dan pengembalian pajak cair, beberapa minggu kemudian Anda malah menerima surat penangguhan pemeriksaan. Tim penegakan hukum DJP kemudian datang membawa Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper).
Skenario inilah yang kerap menjadi “Jebakan Batman” bagi Wajib Pajak yang kurang memahami peta risiko hukum perpajakan.








