Data Lisensi Kuasa Tidak Valid di Coretax? Implikasi Terlambat Perpanjang KIP Sesuai PMK 175/2022 & PMK 44/2026

Share your love

1. Fenomena Kasus di Lapangan

Penerapan sistem administrasi perpajakan berbasis digital secara terintegrasi melalui Coretax DJP membawa perubahan mendasar dalam tata cara penunjukan Kuasa Wajib Pajak. Saat ini, validasi keabsahan lisensi dan kompetensi dilakukan secara langsung dan real-time oleh sistem Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).

Dalam praktiknya, beberapa Konsultan Pajak mengalami hambatan saat hendak menerima penunjukan kuasa dari Wajib Pajak pada portal Coretax. Kendala tersebut ditandai dengan munculnya pesan kesalahan (error):

“Data Tidak Valid: Data lisensi Kuasa tidak valid (Representative license is not valid). Data yang Anda masukkan tidak valid. Silakan periksa semua kolom yang wajib diisi dan pastikan formatnya benar.”

Secara umum, Konsultan Pajak merasa bahwa Izin Praktik mereka di portal SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) masih berstatus “Aktif” atau permohonan perpanjangan sudah dikirimkan. Namun, penelusuran lebih detail pada modul Representative Update menunjukkan bahwa Tanggal Akhir Lisensi telah melewati batas waktu (kadaluarsa), meskipun hanya berselisih 1 hingga 2 hari.

2. Memahami Sinergi Regulasi: PMK 175/2022 & PMK 44/2026

Untuk memahami penyebab teknis dan legalitas di balik penolakan sistem Coretax, Konsultan Pajak perlu mencermati hubungan erat antara dua Peraturan Menteri Keuangan berikut:

A. PMK Nomor 175/PMK.01/2022 (Tata Kelola Konsultan Pajak & Masa Berlaku KIP)

Peraturan ini mengatur ketentuan masa berlaku, syarat, dan sanksi terkait Kartu Izin Praktik (KIP):

  • Masa Berlaku KIP: KIP diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Izin Praktik.
  • Kewajiban Perpanjangan: Konsultan Pajak wajib menyampaikan permohonan perpanjangan masa berlaku KIP kepada Sekretaris Jenderal Kemenkeu c.q. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sebelum masa berlaku KIP berakhir.
  • Sanksi Keterlambatan: Apabila KIP habis masa berlakunya dan permohonan perpanjangan belum diajukan sebelum tanggal berakhir, Konsultan Pajak dikenai sanksi teguran tertulis. Jika dalam waktu 1 (satu) bulan sejak teguran permohonan belum diajukan, dikenakan pembekuan Izin Praktik selama 3 (tiga) bulan, di mana selama masa pembekuan dilarang memberikan jasa konsultasi.
  • Service Level Agreement (SLA) SIKOP: Penerbitan KIP baru membutuhkan waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

B. PMK Nomor 44 Tahun 2026 (Ketentuan Kuasa Wajib Pajak Terbaru)

PMK 44/2026 menggantikan PMK 229/PMK.03/2014 untuk menyesuaikan dengan ekosistem digital Coretax:

  • Syarat Kompetensi Kuasa: Syarat utama Konsultan Pajak untuk dapat menerima Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak adalah memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak dan KIP yang aktif dan sah bersesuaian dengan tanggal transaksi.
  • Validasi Otomatis Coretax: Coretax menarik basis data lisensi secara langsung dari PPPK. Jika tanggal penunjukan kuasa dilakukan pada saat tanggal lisensi KIP sudah lewat (expired), validator Coretax secara otomatis mengunci dan menolak penunjukan kuasa tersebut.

3. Analisis Penyebab Utama Penolakan Sistem

4. Langkah Solutif & Mitigasi Risiko Bagi Konsultan Pajak

Untuk menghindari gangguan operasional dalam mendampingi Wajib Pajak, para Konsultan Pajak diimbau untuk melakukan langkah-langkah antisipatif berikut:

  1. Pengajuan Perpanjangan H-30 Masa Expired:Jangan menunggu KIP habis masa berlakunya. Lakukan pengajuan perpanjangan KIP di portal SIKOP sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal masa berlaku berakhir.
  2. Pantau Status Permohonan di SIKOP:Pastikan permohonan yang sudah dikirim dipantau hingga berubah status menjadi “Disetujui”. Setelah disetujui, KIP baru dapat dicetak.
  3. Periksa Profil Perwakilan di Coretax:Setelah KIP baru terbit dari PPPK, buka menu Representative Update pada portal Coretax untuk memastikan tanggal akhir lisensi telah diperbarui secara sistem.
  4. Proses Ulang Penunjukan Kuasa:Mintalah Wajib Pajak untuk mengulangi proses penunjukan kuasa setelah masa berlaku lisensi di Coretax terkonfirmasi aktif.

5. Kesimpulan

Ketepatan waktu perpanjangan Kartu Izin Praktik (KIP) bukan lagi sebatas urusan formalitas administrasi di PPPK, melainkan kunci utama kelancaran operasional Konsultan Pajak dalam ekosistem Coretax. Dengan mematuhi ketentuan PMK 175/PMK.01/2022 secara disiplin, Konsultan Pajak dapat menjalankan hak dan kewenangannya sesuai PMK 44 Tahun 2026 tanpa terkendala isu validasi sistem.

Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 136

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.