Rangkaian tiga artikel sebelumnya telah membedah secara mendalam bagaimana PSAK 118 (Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan) merombak Laporan Laba Rugi, memengaruhi operasional teknis laporan keuangan, serta berinteraksi dengan ekosistem digital Coretax milik DJP.
Namun, di tengah masifnya pembahasan mengenai PSAK 118 yang berlaku efektif per 1 Januari 2027, timbul pertanyaan krusial di kalangan praktisi dan pemilik usaha: “Apakah perusahaan kami wajib menerapkan PSAK 118, terutama jika saat ini baru saja mengadopsi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) pada awal 2025?”
Artikel penutup ini memberikan kejelasan mengenai pemetaan kerangka SAK di Indonesia, membedakan ruang lingkup penerapan PSAK 118 dan SAK EP, serta menyajikan panduan keputusan strategis bagi manajemen.
1. Arsitektur Tiering Standar Akuntansi di Indonesia
Untuk memahami jangkauan PSAK 118, perusahaan harus mengidentifikasi posisinya dalam tingkatan (tiering) Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:
- Full SAK (SAK Berbasis IFRS): Ditujukan untuk entitas dengan akuntabilitas publik signifikan (seperti perusahaan terbuka/Tbk, emiten, lembaga keuangan, BUMN) atau entitas tanpa akuntabilitas publik yang memilih menerapkan Full SAK secara sukarela. PSAK 118 (yang mengadopsi IFRS 18) berada sepenuhnya dalam kelompok standar ini untuk menggantikan PSAK 201.
- SAK EP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat): Diadopsi dari IFRS for SMEs dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 untuk menggantikan SAK ETAP. Standar ini dirancang khusus untuk entitas tanpa akuntabilitas publik signifikan agar pelaporan keuangannya tetap andal namun efisien.
2. Mengapa SAK EP Tidak Terdampak Langsung oleh PSAK 118?
Bagi perusahaan yang menerapkan SAK EP sejak Januari 2025, hadirnya PSAK 118 tidak secara otomatis mengubah aturan penyajian laporan keuangan perusahaan Anda. Berikut adalah alasannya:
- Sifat Standalone (Berdiri Sendiri): SAK EP adalah kerangka standar yang mandiri dan memiliki ketentuannya sendiri terkait penyajian laporan keuangan (Bab 3 hingga Bab 8 SAK EP). Perubahan pada Full SAK (seperti penerbitan PSAK 118) tidak berlaku otomatis untuk SAK EP kecuali jika DSAK IAI menerbitkan amendemen khusus.
- Menjaga Efisiensi Entitas Privat: Salah satu filosofi utama SAK EP adalah mengurangi beban regulasi dan kompleksitas bagi entitas privat. Persyaratan ketat PSAK 118—seperti pemisahan 5 kategori Laba Rugi, pengungkapan Ukuran Kinerja Tetapan Manajemen (UKTM/MPM), dan penguraian rinci beban sifat di CALK—merupakan kompleksitas yang tidak dituntut dalam SAK EP.
3. Implikasi Praktis bagi Manajemen Perusahaan
Untuk menentukan langkah yang tepat, manajemen dapat melihat panduan berdasarkan profil entitas masing-masing:
A. Perusahaan Pengguna SAK EP
- Fokus Utama: Tetap fokus pada konsolidasi penerapan SAK EP yang baru berjalan sejak 2025.
- Persiapan Coretax: Penyesuaian Chart of Accounts (CoA) dan rekonsiliasi fiskal tetap wajib dilakukan untuk menghadapi Coretax, namun struktur Laporan Laba Rugi komersial Anda tetap menggunakan kerangka SAK EP, tanpa perlu dirombak menjadi 5 kategori ala PSAK 118.
B. Perusahaan Pengguna Full SAK (Entitas Publik / Anak Perusahaan Tbk)
- Fokus Utama: Wajib mempersiapkan adopsi PSAK 118 penuh per 1 Januari 2027 (dengan penyajian data komparatif retrospektif tahun 2026).
- Persiapan Coretax: Lakukan multi-tagging pada CoA internal untuk menyelaraskan 5 kategori Laba Rugi PSAK 118 dengan objek pajak dalam sistem Coretax.
C. Perusahaan Privat yang Berencana Go Public (IPO) atau Migrasi Standar
- Jika entitas privat berencana melakukan penawaran umum perdana (initial public offering) atau bermigrasi ke Full SAK dalam waktu dekat, maka perencanaan Chart of Accounts dan sistem ERP harus disesuaikan langsung dengan ketentuan PSAK 118.
Rangkuman Seri “PSAK 118 di Era Coretax”
Transformasi pelaporan keuangan dan administrasi perpajakan di Indonesia memerlukan navigasi yang cermat:
- PSAK 118 menghadirkan era baru transparansi laporan keuangan komersial berbasis IFRS 18 melalui 5 kategori Laba Rugi dan subtotal standar.
- Dampak Teknis merambah ke Laporan Arus Kas (titik awal Laba Operasi), penguraian beban sifat di CALK, hingga kebutuhan restrukturisasi ERP.
- Titik Temu Coretax berada pada Chart of Accounts (CoA) dan rekonsiliasi fiskal, di mana transparansi data komersial membantu meminimalkan risiko mismatch ekualisasi otomatis DJP.
- Pemetaan Kerangka SAK memastikan bahwa kompleksitas PSAK 118 diperuntukkan bagi pengguna Full SAK, sementara pengguna SAK EP dapat tetap menjalankan standar penyajian yang berlaku efisien bagi entitas privat.
Dengan pemahaman kerangka kerja yang tepat, perusahaan tidak hanya dapat memenuhi kepatuhan akuntansi secara presisi, tetapi juga memiliki strategi perpajakan yang tangguh di era digital.








