Di tengah riuhnya target penerimaan pajak nasional tahun 2026 yang menembus Rp2.357,7 triliun, narasi “kemitraan” kembali hangat digaungkan oleh otoritas pajak. Sebagaimana diberitakan oleh portal berita IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia), DJP baru saja menggelar Tax Gathering untuk menyambut 165 Wajib Pajak Besar yang resmi diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Dua (KPP WPB Dua) per 1 Juli 2026.
Dalam forum tersebut, jajaran KPP WPB Dua menegaskan komitmen untuk membangun kemitraan erat, mengedepankan kepuasan Wajib Pajak sebagai “mitra VVIP”, menerapkan Cooperative Compliance (kepatuhan kooperatif), serta menjanjikan “pemeriksaan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium)”.
Di atas kertas dan panggung seremonial, pendekatan ini terdengar sangat ideal. Namun, jika kita membedahnya dari kacamata praktik hukum dan dinamika di meja pengawasan, muncul pertanyaan mendasar: Apakah kemitraan ini nyata, atau sekadar ilusi dan alat komunikasi publik (public relations)?








