Panduan Resmi DJP: Cara Klaim Zakat dan Sumbangan Keagamaan Sebagai Pengurang Pajak (Tax Deduction)

Share your love

Meskipun wacana mengenai pengakuan zakat sebagai pemotong langsung pajak terutang (tax credit) terus didiskusikan oleh MUI dan pemerintah, regulasi yang berlaku sah saat ini di Indonesia adalah skema Tax Deduction.

Sesuai dengan prinsip keadilan fiskal (tax equity), fasilitas pengurang penghasilan bruto ini tidak hanya berlaku untuk zakat bagi umat Muslim, melainkan juga untuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi penganut agama lain di Indonesia yang diakui secara sah oleh negara.

Agar klaim pengurang pajak ini sah dan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mari pahami syarat, tata cara, serta perbedaan ketentuannya antar-agama berikut ini.

Play
Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 131

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.