Wacana mengenai pengintegrasian zakat dan pajak kembali menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengusulkan agar pembayaran zakat diakui secara penuh dan langsung sebagai kredit pajak (tax credit). Usulan ini dihadirkan untuk menghapus beban ganda (double tax) yang dirasakan oleh umat Islam yang menunaikan kewajiban keagamaan sekaligus kewajiban kenegaraan.
Namun, merespons usulan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk mengubah skema yang ada saat ini. Pemerintah tetap mempertahankan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto atau Penghasilan Kena Pajak (tax deduction).
Lantas, di mana letak persinggungan antara keadilan syariah yang diperjuangkan MUI dan keadilan pajak yang dipegang oleh DJP?







