Panduan Pengajuan Pengurangan & Pembatalan (STP) yang Tidak Benar sesuai PMK 118 Tahun 2024

Share your love

Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan sarana administrasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang STP diterbitkan dengan perhitungan bunga/denda yang keliru, salah identitas, atau bahkan atas kewajiban yang sebenarnya telah ditunaikan oleh Wajib Pajak.

Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan, Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (berlaku efektif 1 Januari 2025). Peraturan ini mempertegas mekanisme permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP.

Play
Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 131

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.