Di Part 1, kita sudah membedah sisi gelap pengajuan Pengungkapan Ketidakbenaran SPT (Pasal 8 ayat 4 UU KUP) saat pemeriksaan berlangsung. Menyodorkan angka pengungkapan yang berujung pada posisi Lebih Bayar (LB) tanpa kesiapan bukti materiil yang solid bisa dianggap sebagai rekayasa restitusi—sebuah pemicu utama masuknya Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper).
Pertanyaannya: Jika menyodorkan Pengungkapan Lebih Bayar saat audit berisiko tinggi memicu Bukper, apakah Wajib Pajak harus pasrah menerima koreksi tim pemeriksa begitu saja?








