Terjawab Sudah! Konfirmasi DJP atas ‘Misteri SKT’ PMK 44/2026 dan Uji Kompetensi BPPK: Apakah Berpotensi Menabrak Putusan MK?

Share your love

Disclaimer:

Kajian ini sepenuhnya bersifat akademis dan dimaksudkan sebagai ruang diskusi kritis ilmiah bagi para praktisi hukum, konsultan pajak, dan akademisi. Artikel ini tidak bermaksud untuk menyatakan atau menyimpulkan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 maupun rencana PMK turunan mendatang bertentangan dengan hukum positif ataupun inkonstitusional, melainkan sebuah analisis terhadap dinamika pembentukan norma hukum perpajakan di Indonesia.

Dalam artikel kita sebelumnya yang berjudul Bahas Tuntas PMK 44/2026: Gimana Nasib Surat Kuasa buat Karyawan & Keluarga di Era Coretax? (Plus Misteri SKT yang Belum Terjawab!), kita sempat membedah adanya kekosongan hukum (regulatory gap) terkait tata cara perolehan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi “Pihak Lain”. Saat itu, PMK 44/2026 telah menggariskan bahwa Pihak Lain wajib memiliki SKT, tetapi petunjuk teknis mengenai bagaimana SKT tersebut diperoleh masih menjadi teka-teki.

Kini, teka-teki tersebut resmi terjawab secara terang benderang melalui pernyataan resmi pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

1. Konfirmasi Resmi DJP: PMK Teknis Memang Belum Ada!

Berdasarkan pemberitaan resmi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada pertengahan Agustus 2026, DJP mengungkapkan peta jalan regulasi turunan yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Keuangan.

Dalam acara Podcast Cermati dan Bincang Pajak Series IKPI, dua narasumber resmi DJP memaparkan kondisi terkini:

  • Putri Pramitasari (Fungsional Penyuluh Ahli Muda DJP) menegaskan bahwa seluruh pihak selain Konsultan Pajak dan Keluarga (sedarah/semenda sampai derajat kedua) dikategorikan sebagai Pihak Lain dan wajib memiliki SKT setelah lulus uji kompetensi.
  • Eddy Triyono (Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP) menyampaikan konfirmasi krusial yang menjustifikasi analisis artikel kita sebelumnya: “Karena PMK yang mengatur terkait konsultan dan pihak lain belum ada, bagaimana cara ujiannya, ini bocoran ya, nanti ujiannya oleh BPPK,” ujar Eddy Triyono.

Pernyataan ini mengonfirmasi secara langsung bahwa saat ini memang terjadi kekosongan aturan teknis (PMK pelaksana) mengenai tata cara perolehan SKT bagi Pihak Lain. DJP mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan sedang menyiapkan PMK baru yang mengatur kewajiban mengikuti dan lulus Uji Kompetensi yang diselenggarakan secara independen oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu sebelum 1 Januari 2027.

2. Pemetaan Tiga Kategori Kuasa Pajak Versi DJP

Dengan adanya penjelasan dari DJP tersebut, peta keterwakilan Wajib Pajak di bawah PMK 44/2026 terbagi menjadi tiga kluster tegas:

  1. Konsultan Pajak: Wajib memegang Izin Praktik resmi Kemenkeu yang terdaftar dalam sistem SIKOP dan dimutakhirkan di Coretax.
  2. Keluarga Wajib Pajak (Suami/Istri/Sedarah/Semenda 2 Derajat): Bebas dari syarat uji kompetensi maupun SKT. DJP menegaskan tidak ada persyaratkan kompetensi khusus untuk unsur keluarga.
  3. Pihak Lain (Karyawan Swasta / Profesional Non-Konsultan): Wajib lulus Uji Kompetensi BPPK untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan SKT agar dapat terverifikasi di Coretax.

3. Kajian Kritis: Apakah Syarat Uji BPPK Berpotensi Menabrak Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017?

Rencana kewajiban Uji Kompetensi BPPK bagi “Pihak Lain” membuka wacana diskusi hukum yang sangat menarik, khususnya jika disandingkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 63/PUU-XV/2017.

A. Spirit Inklusi Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017

Putusan MK tersebut secara tegas membatalkan monopoli kuasa perpajakan. MK menetapkan bahwa aturan turunan tidak boleh membatasi hak Wajib Pajak untuk menunjuk kuasa yang dipercayainya (termasuk karyawan internal maupun pihak lain) selama pihak tersebut memahami ketentuan perpajakan. Spirit utama Putusan MK adalah kemudahan dan inklusivitas hak keterwakilan.

B. Potensi Restriksi Terselubung (Deterrent Effect)

Dalam kacamata hukum tata negara, apabila PMK baru mendatang menetapkan mekanisme Uji Kompetensi BPPK bagi “Pihak Lain” dengan tingkat kerumitan, biaya, atau birokrasi yang terlalu tinggi, terdapat potensi timbulnya restriksi terselubung:

  • Aspek Kepastian Hukum yang Adil (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945): Bagi karyawan internal perusahaan yang pada dasarnya hanya bertindak atas nama pemberi kerjanya, kewajiban menempuh ujian negara di BPPK demi mendapatkan SKT bisa dinilai sebagai beban administratif yang tidak proporsional (undue burden).
  • Friksi dengan Hukum Perdata (Pasal 1792 KUHPerdata): Dalam hukum perdata, perwakilan bersumber dari kesepakatan dan kepercayaan antara pemberi dan penerima kuasa. Ketika negara menetapkan “syarat kelulusan BPPK” bagi karyawan internal, negara secara tidak langsung membatasi hak keperdataan Wajib Pajak Badan untuk menunjuk pegawainya sendiri dalam mengurus administrasi pajak.

Kesimpulan: Menanti Keseimbangan Norma sebelum 2027

Konfirmasi dari DJP mengenai keterlibatan BPPK dalam menyelenggarakan uji kompetensi sebelum 1 Januari 2027 menandai keseriusan pemerintah dalam menata standar kualitas Kuasa Wajib Pajak di era Coretax.

Namun, tantangan terbesar bagi Kementerian Keuangan dalam merumuskan PMK turunan ini adalah menjaga keseimbangan: bagaimana menyusun standar kompetensi Pihak Lain tanpa memicu hambatan birokrasi baru yang berpotensi mencederai hak keterwakilan Wajib Pajak sebagaimana telah dijamin oleh Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017.

Para praktisi dan akademisi perpajakan patut terus mengawal penyusunan draft PMK baru ini agar transisi menuju era Coretax 2027 tetap berjalan adil, akuntabel, dan berkepastian hukum.

Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.