Jika instrumen ini begitu berisiko dan mahal bagi Wajib Pajak, mengapa pemerintah dan DPR repot-repot menyelundupkan Pasal 50A ke dalam revisi UU P2SK di tahun 2026?
Jawabannya sederhana: dalam setiap kebijakan ekonomi makro, selalu ada pihak yang diuntungkan. Untuk memahami esensi dari Patriot dan Merah Putih Bond, kita harus berhenti melihatnya sebagai kebijakan insentif pajak biasa, melainkan sebagai sebuah strategi penggalangan dana berskala raksasa (mega fundraising) oleh negara.
Mari kita bongkar siapa saja pemenang sebenarnya di balik layar lahirnya pasal imunitas ini.





