Di tengah riuhnya polemik “diskon coret”, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 pada 5 Agustus 2026. DJP resmi menunda pemberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace (PMK 37/2025) hingga 31 Oktober 2026, sehingga pemungutan baru akan efektif berjalan per 1 November 2026.
Pemerintah menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika kondisi ekonomi. Implikasi teknis dari penundaan ini antara lain: Keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut yang sempat diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali menjelang November 2026. PPh Pasal 22 yang terlanjur dipungut oleh marketplace dari pedagang wajib dikembalikan (refund) oleh marketplace kepada pedagang.
Namun, penting untuk digarisbawahi: penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan. Artinya, perdebatan mendasar mengenai dasar pengenaan pajak atas “diskon coret” hanya diulur waktunya, bukan diselesaikan secara norma.








