Panduan Lengkap Menjadi Kuasa “Pihak Lain” Wajib Pajak: Syarat & Perizinan (Berdasarkan Aturan Baru 2026)

Share your love

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan pembaruan regulasi terkait kuasa perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026. Peraturan ini hadir untuk memperkuat profesionalisme, kepastian hukum, serta akuntabilitas para pihak yang mewakili Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain Konsultan Pajak dan Anggota Keluarga, Wajib Pajak kini dapat menunjuk “Pihak Lain” sebagai kuasa resmi. Bagaimana syarat dan tahapan perizinan terbaru untuk menjadi Kuasa Pihak Lain? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Siapa itu Kuasa Wajib Pajak dari “Pihak Lain”?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pihak Lain adalah perorangan (di luar Konsultan Pajak dan keluarga Wajib Pajak) yang telah memenuhi standar kompetensi dan mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi dari otoritas perpajakan.

Untuk dapat berpraktik mewakili Wajib Pajak, seorang Pihak Lain harus melalui alur perizinan yang terstruktur, mulai dari pembuktian kompetensi hingga pendaftaran sistem administrasi.

Alur Prosedur Perizinan Kuasa Pihak Lain

Proses untuk menjadi Kuasa Pihak Lain terdiri dari dua tahapan utama yang saling berurutan:

Tahap 1

📝 Uji Kompetensi

Dinyatakan Lulus & Terbit SKK (Surat Keterangan Kompetensi) Diterbitkan oleh: P2PK Kementerian Keuangan

Tahap 2

💻 Registrasi Coretax

Registrasi Sistem & Terbit SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Diterbitkan melalui: Portal Wajib Pajak / DJP

Tahap 1: Memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) melalui P2PK

Langkah awal yang mutlak dipenuhi adalah membuktikan kompetensi di bidang perpajakan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) / Unit Pengelola Uji Kompetensi Kementerian Keuangan.

  • Persyaratan Peserta:
    • Warga Negara Indonesia (WNI).
    • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa NIK yang telah terintegrasi dan diaktivasi dalam sistem administrasi perpajakan.
  • Prosedur Pendaftaran Ujian:
    • Mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik melalui sistem informasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
    • Mengikuti uji kompetensi sesuai tingkat klasifikasi yang dituju (Tingkat A, B, atau C).
  • Penerbitan SKK:
    • Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dari Unit Pengelola/P2PK.
    • SKK berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran (refresher course).

Tahap 2: Registrasi dan Penerbitan SKT melalui Coretax (Portal Wajib Pajak)

Setelah mengantongi Surat Keterangan Kompetensi (SKK), calon kuasa wajib melanjutkan ke tahap registrasi administrasi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

  • Proses Registrasi Elektronik:
    • Permohonan registrasi disampaikan secara elektronik melalui sistem Coretax (Portal Wajib Pajak) atau langsung melalui KPP/KP2KP.
    • Calon kuasa mengunggah dokumen kelengkapan beserta SKK yang masih berlaku sebagai bukti kompetensi dasar.
  • Penerbitan SKT & Pendaftaran DJP:
    • Berdasarkan hasil verifikasi registrasi di Coretax, Direktur Jenderal menetapkan dan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
    • Klasifikasi SKT yang terbit akan disesuaikan dengan tingkat SKK yang dimiliki (Tingkat A, B, atau C).
    • Dengan terbitnya SKT ini, Pihak Lain secara otomatis terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan memiliki legalitas penuh untuk menerima Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak.
    • SKT berlaku selama 3 (tiga) tahun sejalan dengan masa berlaku SKK.

Syarat Khusus bagi Mantan Pegawai Kementerian Keuangan

Bagi mantan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang ingin menjadi Kuasa Pihak Lain, berlaku ketentuan cooling-off period dan evaluasi rekam jejak:

  1. Masa Jeda (Cooling-off Period):
    • Pensiunan PNS Kemenkeu: Telah melewati jangka waktu minimal 5 (lima) tahun sejak tanggal pensiun.
    • Mantan PNS Kemenkeu (Pensiun Dini/Berhenti dengan Hormat): Telah melewati jangka waktu minimal 5 (lima) tahun sejak tanggal diberhentikan secara hormat.
    • Mantan PPPK Kemenkeu: Telah melewati jangka waktu minimal 5 (lima) tahun sejak berakhirnya masa perjanjian kerja atau surat pemutusan hubungan kerja secara hormat.
  2. Rekam Jejak Disiplin:
    • Selama bertugas tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat akibat melanggar kewajiban atau larangan jabatan (seperti menyalahgunakan wewenang, menerima gratifikasi/pungutan liar, atau terlibat konflik kepentingan).

Kesimpulan

Prosedur menjadi Kuasa Pihak Lain kini semakin jelas dan transparan. Kombinasi antara ujian kompetensi di P2PK dan pendaftaran terintegrasi melalui Coretax memastikan bahwa setiap kuasa yang mendampingi Wajib Pajak memiliki kualifikasi resmi serta terdaftar secara sah di DJP.

Setelah mengantongi SKT melalui Coretax, bagaimana teknis pelaksanaan kuasa di lapangan, pembuatan Surat Kuasa Khusus, serta batasan hukumnya?

Pelajari selengkapnya di artikel lanjutan kami: Aturan Main Kuasa “Pihak Lain”: Tata Cara Pelaksanaan, Kewajiban, dan Larangannya

Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 159

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.