Sebelumnya, kita telah membedah bagaimana SE-8/PJ/2026 memotong kompas alur pengawasan demi mengejar daluwarsa penetapan. Dengan durasi LHPt 2 hari kerja tanpa SP2DK, dilanjutkan Pemeriksaan Data Konkret yang dipatok maksimal 20 hari kerja (PMK 15/2025), DJP secara efektif berhasil mengamankan hak penetapan negara sebelum tenggat 5 tahun hangus.
Bagi manajemen KPP, strategi fast-track ini terlihat seperti kemenangan telak: ketetapan pajak (SKP) terbit tepat waktu dan target pengawasan tercapai secara administratif.
Namun, dari kacamata hukum acara perpajakan dan manajemen risiko sengketa, langkah ini sebenarnya berisiko menciptakan “kemenangan semu” (pyrrhic victory). Mengapa kecepatan ekstra ini justru berpotensi memicu ledakan sengketa dan menurunkan angka kemenangan (win-rate) DJP di Pengadilan Pajak?
Mari kita analisis dampaknya.
1. Substance Over Form: Kelemahan Pembuktian dalam Pemeriksaan 20 Hari
Hukum acara di Pengadilan Pajak menganut asas substance over form (materiil di atas formal). Di hadapan Majelis Hakim, keberadaan SKP tidak ditentukan oleh seberapa cepat sistem Coretax mendeteksi data, melainkan oleh kekuatan dan keabsahan bukti material.
Inilah titik rawan utama dari pemeriksaan kilat:
- Pengujian Unilateral: Dalam durasi 20 hari kerja, pemeriksa pajak praktis hanya sempat menguji data konkret dari satu sisi (data pihak ketiga atau sistem internal).
- Minimnya Ekualisasi & Konfirmasi: Pemeriksa hampir tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan konfirmasi lapangan secara mendalam, menguji arus uang (cash flow), arus barang, atau menelaah dokumen pembukuan Wajib Pajak secara utuh.
- SKP yang “Rapuh”: Hasilnya adalah produk hukum berupa SKP yang secara substansi sangat rawan dipatahkan. Wajib Pajak yang memiliki pembukuan rapi hanya perlu membawa bukti tandingan yang valid di ruang sidang untuk meruntuhkan seluruh dasar koreksi DJP.
2. Efek Pasal 27A UU KUP: Hilangnya Risiko Bunga, Munculnya Tumpukan Sengketa
Di masa lalu, ada kekhawatiran bahwa jika DJP asal menerbitkan SKP dan kemudian kalah di Pengadilan Pajak, negara harus menanggung risiko finansial berupa imbalan bunga yang membengkak.
Namun, dengan berlakunya perubahan pada Pasal 27A UU KUP pasca-UU HPP, pemberian imbalan bunga atas putusan Banding/Gugatan telah dipangkas dan dibatasi secara sangat ketat.
Perubahan regulasi ini secara tidak langsung mengubah peta risiko:
- DJP Tidak Lagi Khawatir Risiko Bunga: Ketakutan akan beban imbalan bunga tidak lagi menjadi pengerem bagi otoritas untuk menerbitkan SKP cepat.
- Pergeseran Beban ke Pengadilan Pajak: Karena tidak diberi ruang klarifikasi di awal (tanpa SP2DK) dan langsung dihadapkan pada SKP hasil pemeriksaan 20 hari, Wajib Pajak yang merasa koreksinya tidak valid akan langsung menempuh jalur hukum formal.
- Ledakan Sengketa: Hasil akhirnya bukan lagi kerugian finansial bunga bagi negara, melainkan pemborosan sumber daya hukum dan pengadilan yang membanjir oleh pendaftaran surat Banding baru.
3. Win-Rate DJP Terancam Ambruk
Ketika kasus-kasus hasil “kejar tayang” ini masuk ke meja Pengadilan Pajak, posisi DJP di hadapan Majelis Hakim menjadi sangat rentan.
Di ruang sidang, beban pembuktian awal berada pada otoritas pajak untuk menunjukkan bahwa dasar penetapannya akurat dan berdasarkan pengujian yang sah. Ketika Wajib Pajak mampu membuktikan bahwa pemeriksa bertindak tergesa-gesa, mengabaikan hak sanggah yang patut, atau hanya menyandingkan data tanpa konfirmasi kebenaran materiil, Hakim memiliki kecenderungan moral dan yuridis yang kuat untuk membatalkan SKP tersebut.
Akibatnya, persentase kemenangan (win-rate) otoritas pajak dalam sengketa Banding diproyeksikan akan menurun signifikan. Pengawasan yang diniatkan untuk mengamankan penerimaan negara justru berakhir dengan pembatalan ketetapan di tingkat peradilan.
Implikasi Strategis: Pemindahan Medan Perang
DJP melalui SE-8/PJ/2026 pada dasarnya telah memindahkan medan perang perpajakan. Jika dulu perdebatan data diselesaikan di ruang diskusi KPP melalui mekanisme SP2DK, kini arena perdebatan bergeser sepenuhnya ke meja sidang Pengadilan Pajak.
Bagi Wajib Pajak, kondisi ini menuntut kesiapan dokumentasi yang jauh lebih matang. Ketika menerima SKP hasil Pemeriksaan Data Konkret kilat, kuncinya bukan lagi berdebat di tingkat imbauan, melainkan membangun konstruksi pembuktian yang solid sejak tahap Keberatan hingga Banding.
Coming Up Next…
Agresivitas pengawasan SE-8/PJ/2026 ternyata tidak berhenti pada otomatisasi sistem dan pemeriksaan cepat di atas kertas. Untuk mendukung pencarian data di tingkat tapak, DJP bahkan melangkah lebih jauh dengan memperluas jejaring teritorialnya.
Apa yang terjadi ketika pengawasan wilayah mulai melibatkan unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas? Apakah ini strategi ekstensifikasi yang efisien atau justru memicu frightening effect bagi masyarakat? Baca artikelnya disini.








