Bagi pasangan suami-istri yang sama-sama berkecimpung di dunia bisnis, membuat Perjanjian Pemisahan Harta (Prenuptial atau Postnuptial Agreement) sering kali menjadi jalan ninja untuk mengamankan aset masing-masing. Secara hukum perdata, lewat perjanjian ini, dompet suami dan dompet istri resmi berdiri sendiri-sendiri dan tidak boleh dicampuradukkan.
Namun PP 20/2026 dengan berani memerintahkan sistem perpajakan untuk menggabungkan omzet usaha suami dan istri secara kumulatif, bahkan bagi mereka yang status perdatanya sudah pisah harta!
Kok bisa peraturan setingkat Peraturan Pemerintah (PP) seolah membuat Undang-Undang Perkawinan jadi tidak berkutik? Yuk, kita bedah santai tapi mendalam dari kacamata hukum!





