Artikel ke-3 “Mitos Pajak Berganda JHT“
Di dua bagian sebelumnya, kita sudah sepakat kalau secara hukum perpajakan, tuduhan “pajak ganda” dari Pak Said Iqbal itu kurang akurat. Lewat sistem EET yang berlaku di Indonesia, iuran JHT yang dipotong dari gajimu setiap bulan justru bertindak sebagai pahlawan yang mengurangi tagihan PPh 21 bulananmu.
Namun, jangan buru-buru menutup diskusi dan membela regulasi yang ada sekarang. Sebab, jika kita melihat masalah ini dari kacamata ekonomi riil, biaya hidup, dan keadilan sosial, tuntutan Pak Said Iqbal untuk merombak pajak JHT sebenarnya 100% benar dan sangat mendesak.
Kok bisa logikanya keliru tapi tuntutannya benar? Mari kita bedah borok asli dari kebijakan pajak JHT kita saat ini.
Dosa Terbesar Kebijakan Pajak JHT: “Amnesia” Inflasi
Letak kesalahan fatal pemerintah saat ini bukan pada keputusan untuk memajaki dana JHT, melainkan pada angka batasannya (threshold).
Tahu gak, aturan yang menyebutkan bahwa pencairan JHT sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif 0% (bebas pajak) dan di atas Rp50 juta kena pajak 5% itu lahir dari mana? Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
Coba perhatikan tahunnya: 2009. Sekarang sudah tahun 2026.
Selama 17 tahun berjalan, pemerintah seolah mengalami amnesia bahwa ada makhluk ekonomi yang namanya inflasi. Nilai uang Rp50 juta di tahun 2009 jelas jauh berbeda dengan tahun 2026.
- Di tahun 2009, uang Rp50 juta mungkin masih bisa dipakai untuk uang muka rumah kelas menengah atau membeli mobil baru segmen low-cost.
- Di tahun 2026, uang Rp50 juta bagi seorang buruh yang baru saja terkena PHK mungkin hanya cukup untuk menyambung hidup keluarganya selama beberapa bulan saja, sebelum mereka kehabisan modal.
Menyamakan daya beli Rp50 juta zaman dulu dengan zaman sekarang jelas tidak adil. Batasan bebas pajak yang terlalu rendah ini secara tidak langsung mencekik pekerja kelas bawah dan menengah yang saldo JHT-nya sedikit melewati angka keramat tersebut.
Kenapa Menghapus Pajak 100% Juga Bukan Solusi Bijak?
Melihat kondisi di atas, Pak Said Iqbal mendesak agar pajak JHT dihapus total tanpa batas. Namun, kalau ditinjau dari asas keadilan distribusi, menghapus pajak seluruhnya justru berpotensi menciptakan masalah baru: salah sasaran.
Jaminan Hari Tua diikuti oleh seluruh lapisan pekerja di Indonesia. Mulai dari buruh pabrik berpenghasilan UMR, hingga direktur utama institusi finansial yang gajinya ratusan juta rupiah sebulan.
Jika pajak JHT dinolkan total tanpa batasan plafon, maka seorang eksekutif kaya raya yang mencairkan saldo JHT-nya sebesar Rp5 miliar juga tidak akan membayar pajak sepeser pun. Padahal, uang miliaran tersebut belum pernah tersentuh pajak sejak awal masuk dan selama dikembangkan (ingat konsep EET).
Jika ini terjadi, fungsi pajak sebagai alat redistribusi kekayaan dan keadilan sosial justru akan rusak. Kelompok kaya akan mendapatkan kelonggaran pajak yang terlampau besar dari fasilitas yang awalnya diniatkan untuk perlindungan sosial buruh.
Tiga Jalan Tengah untuk Pemerintah
Pemerintah tidak harus bersikap kaku dengan mempertahankan aturan usang tahun 2009, tapi juga tidak perlu gegabah menghapus pajak 100% seperti tuntutan serikat buruh. Ada tiga solusi ekonomi yang jauh lebih adil:
1. Kerek Batas Bebas Pajak Menyesuaikan Inflasi
Solusi paling logis dan mendesak adalah menaikkan batas bebas pajak dari Rp50 juta menjadi minimal Rp250 juta hingga Rp500 juta. Dengan angka ini, mayoritas buruh dan pekerja kerah biru otomatis akan terbebas dari pajak saat mencairkan dana JHT mereka. Pajak hanya akan menyasar mereka yang benar-benar memiliki saldo makmur di hari tuanya.
2. Terapkan Tarif Pajak Progresif yang Lebih Halus
Daripada langsung menembak tarif datar (flat) 5% begitu saldo melewati batas bebas pajak, pemerintah bisa membuat lapisan tarif bertingkat yang lebih ramah kantong. Misalnya:
- Saldo sampai Rp250 juta: Tarif 0%
- Saldo Rp250 juta – Rp500 juta: Tarif 2%
- Saldo di atas Rp500 juta: Tarif 5%
3. Hanya Memajaki Hasil Pengembangan
Seperti yang diusulkan oleh beberapa ekonom, pemerintah bisa memisahkan antara pokok iuran yang disetor pekerja dengan hasil pengembangan investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pokok iuran dibebaskan total dari pajak saat dicairkan, sedangkan hasil pengembangannya barulah dikenakan pajak dengan tarif yang sangat ringan.
Kesimpulan: Saatnya Membenahi Aturan
Sebagai Penasihat Khusus Presiden yang baru, Pak Said Iqbal menjalankan tugasnya dengan baik untuk membawa suara jeritan akar rumput ke meja kekuasaan. Logika teknis beliau soal “pajak ganda” mungkin bisa dengan mudah dipatahkan oleh para ahli hukum pajak di dalam ruang rapat ber-AC. Namun, substansi masalah yang beliau bawa adalah kenyataan pahit di lapangan: buruh butuh uang mereka utuh sebagai bantalan terakhir saat badai ekonomi atau masa pensiun tiba.
Menolak tuntutan perubahan hanya karena argumen hukumnya kurang akurat adalah tindakan yang menutup mata dari realita ekonomi. Sudah saatnya Kementerian Keuangan merombak PP 68/2009. Naikkan batasnya, lindungi pekerja kecil, dan tetap mintalah kontribusi adil dari mereka yang berpendapatan besar. Itulah keadilan pajak yang sesungguhnya.





