Aturan Baru Pajak E-Commerce Berlaku Juli 2026: Ini Dampak dan Cara Antisipasinya!

Share your love

Menteri Keuangan kita baru saja mengisyaratkan kalau aturan pemungutan pajak lewat platform e-commerce bakal resmi berjalan mulai 1 Juli 2026 nanti.

Tetapi jangan panik dulu dan langsung kepikiran mau tutup toko! Kebijakan yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 TAHUN 2025 ini sebenarnya bukan pajak baru atau pajak tambahan buat kamu. Ini cuma pergeseran cara potong pajaknya saja supaya persaingan antara pedagang online dan toko offline jadi lebih adil alias menciptakan level playing field.

Yuk, kita bedah santai apa saja dampaknya buat tokomu dan cara jitu buat mengantisipasinya!

Play
Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 80

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.