Pelaporan keuangan di Indonesia tengah bersiap menghadapi salah satu transformasi paling fundamental dalam satu dekade terakhir. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) PSAK 118 tentang Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan pada 26 November 2024.
DE PSAK 118 ini merujuk secara penuh pada IFRS 18 Presentation and Disclosure in Financial Statements dan diterbitkan untuk menggantikan standar terdahulu, yaitu PSAK 201 (Penyajian Laporan Keuangan). Ditetapkan berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027 (dengan opsi penerapan dini), PSAK 118 membawa standar baru yang berfokus pada transparansi, konsistensi, dan keterbandingan kinerja keuangan entitas di mata investor dan pemangku kepentingan.
Lantas, apa saja perubahan utama yang dibawa oleh PSAK 118 ini?








