Catatan Redaksi / Disclaimer:
Kajian ini merupakan analisis hukum-akademis yang ditujukan sebagai ruang diskusi ilmiah bagi para praktisi hukum, advokat, konsultan pajak, akademisi, dan pengambil kebijakan. Artikel ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan regulasi tertentu, melainkan mengurai dinamika harmonisasi hukum antara norma administrasi perpajakan, status profesi advokat, dan independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan Kuasa Wajib Pajak di era Coretax tidak hanya memicu diskusi di kalangan perusahaan dan konsultan pajak, tetapi kini memasuki babak baru yang menyentuh ranah tata negara.
Sorotan tajam datang dari akademisi dan praktisi hukum, salah satunya Dr. Appe Hamonangan Hutauruk, S.H., M.H., yang membedah posisi profesi Advokat dalam konstruksi PMK 44/2026. Persoalan utamanya: Mengapa seorang advokat—yang legitimasi profesinya dijamin oleh Undang-Undang—harus dikategorikan sebagai “Pihak Lain” dan dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Keuangan untuk menjadi kuasa perpajakan?
Artikel ini mengurai secara mendalam benang merah perdebatan tersebut melalui tiga sudut pandang hukum: Hierarki Perundang-undangan, Legitimasi Profesi Advokat, dan Reformasi Pengadilan Pajak di Bawah Mahkamah Agung.
1. Konstruksi PMK 44/2026: Advokat Terlempar ke Kategori “Pihak Lain”
Di bawah PMK 44/2026, perwakilan Wajib Pajak dikelompokkan secara ketat menjadi tiga kategori utama:
- Konsultan Pajak (Memegang Izin Praktik dari SIKOP Kemenkeu).
- Keluarga Wajib Pajak (Suami/Istri atau sedarah/semenda sampai derajat kedua).
- Pihak Lain (Siapa pun di luar Konsultan Pajak dan Keluarga).
Dalam formulasi tersebut, profesi Advokat tidak ditempatkan sebagai kategori tersendiri. Konsekuensinya, advokat yang hendak mendampingi Wajib Pajak secara otomatis dimasukkan ke dalam kotak “Pihak Lain”.
Sebagai “Pihak Lain”, advokat dibebani kewajiban administratif untuk memegang Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang dalam perkembangan regulasi terbarunya mengarah pada kewajiban mengikuti dan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu sebelum 1 Januari 2027.
2. Uji Hierarki Hukum: PMK 44/2026 vs. UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Titik krusial yang disoroti oleh para pakar hukum adalah mengenai kewenangan delegasi regulasi (delegated legislation).
A. Legitimasi Profesi Berdasarkan Undang-Undang
Sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat diakui sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Legitimasi advokat untuk memberikan jasa hukum—termasuk mendampingi, mewakili, dan membela kepentingan hukum klien di dalam maupun di luar peradilan—lahir langsung dari produk undang-undang (legislatif).
B. Pergeseran Norma: Dari Administratif Menjadi Substantif
Secara teori hukum administrasi negara, Peraturan Menteri (PMK) berada di bawah Undang-Undang. PMK idealnya hanya mengatur hal-hal yang bersifat teknis-prosedural (procedural rules).
Ketika sebuah PMK menetapkan bahwa advokat “tidak boleh/tidak sah” mendampingi Wajib Pajak jika tidak memegang SKT dari Kementerian Keuangan, PMK tersebut dinilai telah bergeser dari norma administratif menjadi norma substantif yang membatasi hak profesi yang dijamin oleh Undang-Undang.
C. Komparasi dengan Peradilan Lain
Dalam praktik peradilan lain di Indonesia, seperti Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Peradilan Agama, persyaratan izin tambahan atau registrasi khusus bagi advokat untuk beracara telah dihapuskan. Advokat yang telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi secara otomatis berhak mendampingi klien di seluruh tingkatan peradilan tanpa perlu mendapat “restu administratif” dari kementerian teknis terkait.
3. Titik Temu dengan Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023: Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung
Perdebatan mengenai PMK 44/2026 menjadi semakin mengemuka ketika dikaitkan dengan reformasi kelembagaan Pengadilan Pajak.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023, MK telah menghentikan dualisme pembinaan Pengadilan Pajak. MK memerintahkan bahwa paling lambat tanggal 31 Desember 2026, seluruh pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan secara penuh dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).
TRANSISI PENGADILAN PAJAK
DEADLINE: 31 DESEMBER 2026- Teknis Peradilan: Mahkamah Agung (MA)
- Organisasi & Finansial: Kementerian Keuangan
Pembinaan Yudisial, Organisasi, Administrasi, & Finansial:
MAHKAMAH AGUNG (MURNI)
Korelasi hukum dengan PMK 44/2026 yang disoroti Dr. Appe mencakup beberapa poin:
- Prinsip Independensi Peradilan (Judicial Independence): Mulai 1 Januari 2027, Pengadilan Pajak merupakan kamar peradilan murni di bawah Mahkamah Agung, terlepas dari subordinasi Kementerian Keuangan (eksekutif).
- Anomali Kelembagaan: Menjadi suatu paradoks hukum apabila lembaga peradilannya telah independen di bawah kekuasaan kehakiman (MA), tetapi pihak yang berhak mendampingi Wajib Pajak di peradilan tersebut masih disaring dan ditentukan kewenangannya oleh lembaga eksekutif (Kementerian Keuangan) melalui mekanisme SKT.
4. Merekonsiliasi Dua Putusan MK: Menjaga Kompetensi Tanpa Melanggar Hak Keterwakilan
Diskursus ini sebenarnya mempertemukan dua Putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat fundamental:
- Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017: Menjamin hak Wajib Pajak untuk bebas memilih kuasanya (termasuk karyawan dan pihak lain) dan melarang adanya monopoli perwakilan yang memberatkan Wajib Pajak.
- Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023: Menjamin independensi Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung demi terwujudnya peradilan yang adil dan tidak memihak.
Tentu saja, negara memiliki kepentingan sah (legitimate interest) untuk memastikan bahwa siapa pun yang mendampingi Wajib Pajak memiliki kompetensi teknis di bidang perpajakan. Perpajakan adalah bidang yang rumit, spesifik, dan sarat akan hitungan teknis.
Namun, persoalan utamanya terletak pada instrumen yang digunakan:
- Apakah kompetensi perpajakan seorang advokat harus dibuktikan melalui registrasi/ujian di bawah kementerian eksekutif (Kemenkeu)?
- Atau dapat diakomodasi melalui pembuktian kompetensi substantif (seperti sertifikasi profesi/hukum acara pajak) tanpa menghilangkan legitimasi dasar advokat sebagai penegak hukum?
Kesimpulan & Rekomendasi Solusi Regulasi
Menjelang berlakunya ekosistem Coretax secara penuh dan pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung pada 1 Januari 2027, pemerintah memiliki momentum berharga untuk merevisi dan menyelaraskan PMK 44/2026.
Langkah Harmonisasi yang Dapat Dipertimbangkan:
- Penyempurnaan Kategori Kuasa: Memasukkan Advokat sebagai kategori tersendiri dalam revisi PMK 44/2026, terpisah dari kategori “Pihak Lain”, dengan mengakui legitimasi UU Advokat.
- Integrasi Pengakuan Kompetensi: Bagi advokat yang hendak beracara atau mendampingi urusan perpajakan, verifikasi di Coretax cukup didasarkan pada Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat Aktif dan Berita Acara Sumpah Pengadilan Tinggi, ditambah dengan bukti pemenuhan kompetensi hukum acara pajak yang selaras dengan standar Mahkamah Agung.
- Mencegah Potensi Judicial Review: Penyesuaian ini penting untuk mencegah timbulnya gugatan uji materiil (judicial review) terhadap PMK 44/2026 ke Mahkamah Agung yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah transisi Coretax.
Dengan harmonisasi yang tepat, pemerintah dapat mencapai dua sasaran sekaligus: kepatuhan perpajakan yang tinggi di era digital Coretax, serta penghormatan terhadap pilar-pilar penegakan hukum dan independensi peradilan di Indonesia.








