Menelaah Perubahan Penting PER-8/PJ/2026 dibanding PER-10/PJ/2024 dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)

Share your love

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Penetapan PER-8/PJ/2026 ini didasari oleh kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak. Selain itu, peraturan ini melakukan penyesuaian teknis terkait ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penyesuaian kode billing, serta penambahan dan penyesuaian kode jenis setoran.

Berikut adalah ulasan detail poin-poin perubahan utama yang diatur dalam PER-8/PJ/2026:

1. Pengelolaan dan Masa Berlaku Kode Billing (Pasal 5)

PER-8/PJ/2026 membawa kepastian serta fleksibilitas baru bagi Wajib Pajak dalam mengelola Kode Billing pada ekosistem Coretax:

  • Masa Berlaku Ditegaskan (Pasal 5 ayat 6): Kode Billing secara spesifik dinyatakan berlaku selama 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jam atau 14 × 24 jam sejak diterbitkan.
  • Kedaluwarsa Kode Billing (Pasal 5 ayat 7): Kode Billing yang tidak dipergunakan untuk pembayaran sampai batas waktu 336 jam tersebut akan menjadi kedaluwarsa.
  • Fitur Pembatalan Mandiri oleh Wajib Pajak (Pasal 5 ayat 7a): Penambahan ayat (7a) memberikan wewenang baru bagi Wajib Pajak untuk membatalkan Kode Billing yang belum dipergunakan atau belum kedaluwarsa. Fitur ini sangat bermanfaat jika terdapat kekeliruan data atau perubahan rencana penyetoran.
  • Penerbitan Kode Billing Baru (Pasal 5 ayat 8): Apabila Kode Billing telah kedaluwarsa atau dibatalkan secara mandiri, Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing yang baru.

2. Perluasan dan Penegasan Cakupan Pemindahbukuan / Pbk (Pasal 7 ayat 2)

PER-8/PJ/2026 memperjelas ruang lingkup tujuan Pemindahbukuan (Pbk) atas penyetoran pajak untuk jenis pembayaran selain pajak SPT dan ketetapan pajak. Pada Pasal 7 ayat (2) huruf d, ditegaskan bahwa Pemindahbukuan dapat ditujukan ke:

  • PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB): Pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) beserta perubahannya untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.
  • Bea Meterai: Pembayaran pajak yang ditujukan untuk penampungan penyetoran di muka Bea Meterai.
  • Deposit Pajak: Pemindahbukuan juga tetap dapat dialokasikan ke Deposit Pajak Wajib Pajak (Pasal 7 ayat 2 huruf e).

3. Kepastian Prosedur Pembayaran yang Tidak Memenuhi Syarat Pemindahbukuan (Pasal 7 ayat 6 & 7)

PER-8/PJ/2026 memberikan solusi serta kepastian hukum apabila penyetoran pajak tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Pemindahbukuan:

  • Pengajuan Pengembalian (Pasal 7 ayat 6): Dalam hal pembayaran dan penyetoran pajak tidak memenuhi ketentuan Pemindahbukuan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Dasar Ketentuan (Pasal 7 ayat 7): Permohonan pengembalian tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

4. Penyesuaian Lampiran (Kode Jenis Setoran & Kode Billing)

Melalui Pasal I angka 3, PER-8/PJ/2026 memperbarui seluruh Lampiran PER-10/PJ/2024. Pembaruan lampiran ini mencakup penambahan dan penyesuaian Kode Jenis Setoran (KJS) untuk mendukung administrasi Coretax serta menyelaraskan regulasi teknis dengan pembaruan Peraturan Menteri Keuangan (PMK 81/2024 jo. PMK 1/2026).

Ringkasan Perbandingan Ketentuan

Area Ketentuan Peraturan Lama (PER-10/PJ/2024) Peraturan Baru Update (PER-8/PJ/2026)
Masa Berlaku Billing Diatur dalam ketentuan umum sistem billing. Ditegaskan 336 jam (14 × 24 jam) sejak diterbitkan.
Pembatalan Billing Belum ada fitur pembatalan mandiri sebelum kedaluwarsa. Wajib Pajak dapat membatalkan Kode Billing yang belum dipakai/belum kedaluwarsa.
Cakupan Pbk Non-SPT Pengaturan umum penyetoran selain SPT/ketetapan. Memperjelas Pbk untuk Penelitian Formal PPh PHTB/PPJB & Penyetoran di muka Bea Meterai.
Penyelesaian Non-Pbk Mekanisme pengembalian belum secara eksplisit dirinci di Pasal 7. Ditegaskan dapat diajukan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.

Tanggal Penetapan dan Keberlakuan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2026 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 154

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.