Panduan Lengkap SE-2/PJ/2026 & SE-4/PJ/2026: Era Baru Penilaian Perpajakan dan Status SE-54/2016

Pelajari panduan lengkap SE-2/PJ/2026 & SE-4/PJ/2026 tentang tata cara penilaian perpajakan. Temukan integrasi Coretax, mekanisme Reviu, serta status keberlakuan Juknis SE-54/PJ/2016 di sini!

Share your love

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan, yang kemudian disempurnakan melalui ralat dalam SE-4/PJ/2026. Kehadiran regulasi ini merupakan bentuk penyempurnaan pedoman penilaian pajak guna menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2023, sekaligus mendukung integrasi sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi terbaru.

Bagi para praktisi, konsultan pajak, tax manager, maupun penilai, terbitnya aturan ini menimbulkan pertanyaan penting: Apakah petunjuk teknis (Juknis) metodologi penilaian pada SE-54/PJ/2016 masih berlaku? Bagaimana dampaknya terhadap proses bisnis penilaian saat ini?

Mengapa SE-2/PJ/2026 Menjadi Pilar Baru Penilaian Pajak?

SE-2/PJ/2026 mengatur kerangka kerja penilaian perpajakan yang terstruktur, transparan, dan berbasis risiko. Terdapat empat penyempurnaan utama yang dibawa oleh aturan ini:

  • Integrasi Ekosistem CORETAX DJP: Permintaan bantuan penilaian antar-unit kerja di lingkungan DJP kini dialirkan dan diadministrasikan secara otomatis melalui sistem CORETAX DJP.
  • Berbasis Compliance Risk Management (CRM): Penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn) kini mengintegrasikan hasil analisis risiko ketaatan Wajib Pajak (CRM) dan kebijakan Komite Kepatuhan.
  • Pengendalian Kualitas Berjenjang (Quality Assurance): Diterapkannya mekanisme Reviu Konsep Laporan Penilaian (sebelum laporan diterbitkan) dan Kaji Ulang Laporan Penilaian (evaluasi pasca-penilaian untuk knowledge management) guna menjaga standar mutu penilaian.
  • Standardisasi Dokumen & Kertas Kerja: Penggunaan format baku Rencana dan Program Penilaian, pengkodean indeks Kertas Kerja Penilaian (KKPn), hingga penetapan batas waktu persetujuan administrasi paling lama 5 hari kerja.

Perbandingan Ketentuan: Aturan Lama vs SE-2/PJ/2026

Aspek Penilaian Aturan Lama
(SE-54/PJ/2016 & SE-05/PJ/2020)
Aturan Baru
(SE-2/PJ/2026 jo. SE-4/PJ/2026)
Cakupan Regulasi Terpisah antara Prosedur Umum (SE-05/PJ/2020), Juknis Properti/Bisnis (SE-54/PJ/2016), dan PBB. Terintegrasi penuh mencakup NJOP PBB, Harta Berwujud, Harta Tak Berwujud, & Bisnis.
Sistem Administrasi Permintaan bantuan dilakukan secara persuratan manual/nota dinas. Permintaan bantuan diintegrasikan melalui CORETAX DJP.
Basis Prioritas Objek Analisis data internal Tim Penyusun DSPPn. Berbasis Compliance Risk Management (CRM) & Komite Kepatuhan.
Pengawasan Mutu Belum ada mekanisme Reviu & Kaji Ulang yang terstandarisasi dalam pedoman. Formalisasi mekanisme Reviu (pra-terbit) dan Kaji Ulang (pasca-terbit).
Format & Kode KKPn Belum diatur pengkodean indeks KKPn secara spesifik. Dilengkapi sistem kode indeks KKPn dan batas waktu persetujuan 5 hari kerja.

Mitos vs Fakta: Apakah Lampiran SE-54/PJ/2016 Masih Berlaku?

Terdapat keraguan di kalangan praktisi mengenai status keberlakuan SE-54/PJ/2016 setelah SE-2/PJ/2026 ditetapkan. Berdasarkan Bagian F (Penutup) Angka 1 SE-2/PJ/2026, pencabutan terhadap SE-54/PJ/2016 bersifat parsial (sebagian):

  • Yang Dicabut dari SE-54/PJ/2016: Ketentuan Prosedur dan Tata Cara Penilaian (seperti penunjukan tim, tugas, dan surat tugas), serta Format Laporan Penilaian pada Lampiran IVA s.d. Lampiran IVE yang diganti dengan format baru.
  • Yang TETAP BERLAKU: Lampiran I (Petunjuk Teknis Penilaian Properti), Lampiran II (Petunjuk Teknis Penilaian Bisnis), dan Lampiran III (Petunjuk Teknis Penilaian Aset Tak Berwujud).

SE-2/PJ/2026 berfungsi sebagai payung hukum tata cara dan prosedur administrasi penilaian, sedangkan Lampiran I, II, dan III SE-54/PJ/2016 tetap menjadi pedoman metodologi teknis (seperti pendekatan pasar, biaya, dan pendapatan).

Sorotan Ralat SE-4/PJ/2026: Syarat Kualifikasi Petugas Penilai Pajak

DJP menerbitkan SE-4/PJ/2026 untuk meluruskan kekeliruan redaksional pada Bagian E angka 5 huruf d angka 1) huruf b) angka (2) SE-2/PJ/2026. Ralat tersebut memperjelas kualifikasi pendidikan bagi pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Petugas Penilai Pajak:

  • Redaksi Awal (Kekeliruan): Persyaratan ijazah lulusan D1–S3 di bidang Penilaian yang dilengkapi dengan sertifikat penilai/diklat.
  • Redaksi Setelah Diralat (SE-4/PJ/2026): Pegawai berijazah D1–S3 selain di bidang Penilaian wajib melampirkan salah satu dokumen pendukung, seperti sertifikat Penilai dari asosiasi yang diakui Kementerian Keuangan, sertifikat diklat penilaian dari BPPK, atau sertifikat pelatihan penilaian dari KPDJP/Kanwil DJP.

Implikasi Bagi Wajib Pajak dan Praktisi Perpajakan

Pembaruan aturan ini menuntut Wajib Pajak dan praktisi perpajakan untuk lebih cermat saat menghadapi kegiatan pengawasan, pemeriksaan, transfer pricing audit, maupun permohonan keberatan:

  • Penyiapan Dokumen Pembanding: Penilai Pajak kini dibekali standar KKPn dan Reviu mutu berjenjang, sehingga penentuan nilai wajar atau laporan appraisal independen dari pihak Wajib Pajak harus disiapkan dengan metodologi yang presisi.
  • Pengawasan Berbasis CRM: Penilaian bisnis dan harta tak berwujud semakin terkoneksi dengan analisis risiko ketaatan Wajib Pajak.
  • Integrasi Administrasi: Seluruh permintaan bantuan penilaian diadministrasikan melalui sistem CORETAX DJP.

Penerbitan SE-2/PJ/2026 jo. SE-4/PJ/2026 menandai komitmen modernisasi penilaian perpajakan di Indonesia. Pemisahan yang jelas antara prosedur administrasi (SE-2/PJ/2026) dan metodologi teknis (Lampiran I–III SE-54/PJ/2016) memberikan kepastian hukum dan keteraturan standar penilaian perpajakan.

Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 151

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.