Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan Kuasa Wajib Pajak di era Coretax tidak hanya memicu diskusi di kalangan perusahaan dan konsultan pajak, tetapi kini memasuki babak baru yang menyentuh ranah tata negara.
Sorotan tajam datang dari akademisi dan praktisi hukum, salah satunya Dr. Appe Hamonangan Hutauruk, S.H., M.H., yang membedah posisi profesi Advokat dalam konstruksi PMK 44/2026. Persoalan utamanya: Mengapa seorang advokat—yang legitimasi profesinya dijamin oleh Undang-Undang—harus dikategorikan sebagai “Pihak Lain” dan dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Keuangan untuk menjadi kuasa perpajakan?








