DJP memaparkan data Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) periode 2021 hingga 2024 yang menunjukkan fenomena bunching (penumpukan wajib pajak tepat di bawah batas omzet Rp4,8 miliar) serta indikasi maraknya praktik firm splitting (pemecahan entitas usaha) demi terus menikmati tarif PPh Final UMKM 0,5%.
Namun, sebuah pertanyaan kritis muncul ke permukaan: Mungkinkah otoritas pajak telah mengambil kesimpulan yang keliru dari analisis data yang sebenarnya sudah benar?





