Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sejak 1 Juni 2026. Regulasi ini membawa perubahan radikal bagi lanskap bisnis komoditas unggulan nasional—khususnya batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy—dengan menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor yang bertindak selaku perantara tunggal (gatekeeper).
Niat hulu dari kebijakan ini sangat jelas: menutup rapat kebocoran devisa negara akibat modus klasik under-invoicing dan transfer pricing melalui kewenangan DSI untuk menetapkan harga jual ekspor dan menentukan “tingkat margin kewajaran”.
Namun, dari kacamata kepastian hukum dan tata kelola fiskal, pemberian kewenangan publik ini kepada entitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berpotensi memicu bom waktu sengketa baru, yakni Dualisme Koreksi antara PT DSI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kedudukan Hukum DSI: “Pejabat Publik” Berwujud Korporasi
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) PP No. 24 Tahun 2026, PT DSI memiliki kuasa penuh untuk mengontrol harga jual eksportir swasta dan menetapkan batasan margin usaha yang dianggap wajar. Berdasarkan Penjelasan Pasal 7 huruf a, platform DSI terintegrasi langsung secara otomatis dengan sistem nasional seperti CEISA (Bea Cukai) dan SINSW.
Secara hukum administrasi negara, integrasi mandat ini memposisikan PT DSI sebagai “Badan Hukum Lain” yang menjalankan fungsi pemerintahan (sesuai Pasal 1 angka 8 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Ketika mengevaluasi invoice atau kontrak ekspor, DSI bertindak sebagai otoritas pra-skrining di hulu ekspor.
Jebakan Dualisme Koreksi: Satu Transaksi, Dua Penafsiran
Potensi kekacauan hukum terbesar bagi pelaku usaha muncul dari fakta bahwa sengketa harga pasar wajar (Arm’s Length Principle) bukanlah ilmu pasti yang objektif, melainkan penuh perdebatan metodologi. Di sinilah “Dualisme Koreksi” akan menjadi mimpi buruk bagi kepastian investasi:
Skenario Lapangan:
- Fase Hulu (Skrining DSI): Sebuah eksportir batubara hendak melakukan pengapalan. Agar dokumen ekspor divalidasi oleh sistem pintu tunggal DSI dan mendapatkan lampu hijau dari Bea Cukai, eksportir mengikuti “Tingkat Margin Kewajaran” yang ditetapkan oleh PT DSI, misalnya dipatok sebesar 8%. Transaksi berjalan lancar, barang berhasil diekspor.
- Fase Hilir (Audit Ditjen Pajak): Dua atau tiga tahun kemudian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan audit kepatuhan pajak (pemeriksaan lapangan) terhadap perusahaan tersebut berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK Nomor 172 Tahun 2023.
- Benturan Regulasi: Menggunakan metode analisis fungsional, aset, dan risiko (FAR) serta database pembanding global yang mereka miliki, pemeriksa pajak dari DJP menyimpulkan bahwa margin wajar perusahaan tersebut seharusnya adalah 12%. Walhasil, DJP menganggap perusahaan telah menggeser laba ke luar negeri, menetapkan koreksi positif sebesar 4%, dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) beserta sanksi bunganya.
Implikasi Fatal bagi Sistem Hukum Perpajakan
Jika skenario di atas terjadi, eksportir akan terjebak di tengah-tengah dualisme otoritas negara. Kondisi ini melahirkan beberapa risiko sistemik:
1. Ketiadaan Asas Kepastian Hukum (Legal Certainty)
Eksportir yang telah patuh dan tunduk pada superstruktur pintu tunggal yang dibuat pemerintah (PT DSI) ternyata sama sekali tidak mendapatkan jaminan aman (safe harbour) dari otoritas fiskal resmi negara (DJP). Kepatuhan di hulu tidak menggugurkan risiko koreksi di hilir.
2. Inkonsistensi Alat Bukti di Pengadilan Pajak
Jika eksportir mengajukan banding atas koreksi DJP ke Pengadilan Pajak, Hakim akan dihadapkan pada situasi absurd di mana dua entitas yang sama-sama bergerak atas nama negara memiliki dua ketetapan margin yang berbeda atas satu transaksi ekspor yang sama. Di satu sisi ada ketetapan harga jual oleh DSI yang berbasis PP No. 24 Tahun 2026, dan di sisi lain ada koreksi DJP yang berbasis UU PPh.
3. Degradasi Kepercayaan Investor (Investor Trust)
Bagi investor internasional, adanya dua lembaga yang saling tumpang tindih menetapkan parameter keuntungan bersih korporasi menunjukkan tingginya risiko negara (country risk). Kebijakan ini berisiko membuat iklim investasi komoditas hulu Indonesia dicap kaku, mahal, dan penuh ketidakpastian administratif.
Mendesaknya Harmonisasi Aturan Turunan
PP Nomor 24 Tahun 2026 dalam Pasal 5 menyerahkan aturan teknis tata kelola ini kepada peraturan setingkat menteri terkait. Agar niat mulia memberantas transfer pricing tidak berubah menjadi bumerang yang melumpuhkan ekspor, Kementerian Keuangan (yang membawahi DJP dan Bea Cukai) bersama Kementerian Perdagangan dan ESDM harus duduk bersama sebelum transisi penuh berakhir pada 31 Desember 2026.
Aturan turunan tersebut wajib menegaskan klausul keselarasan (alignment clauses): Jika sebuah transaksi ekspor dan tingkat marginnya telah dievaluasi, disetujui, dan ditetapkan oleh PT DSI sesuai koridor hukum, maka hasil penetapan tersebut secara hukum harus diakui sebagai nilai transaksi yang sah dan final oleh DJP dalam pemeriksaan pajak ke depan.
Tanpa adanya jaminan integrasi hukum satu atap ini, implementasi PP Nomor 24 Tahun 2026 hanya akan memindahkan sengketa bisnis dari ruang negosiasi dagang swasta menjadi tumpukan berkas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Pajak.





