Pernah dengar istilah “berburu di kebun binatang”? Buat kamu yang sering berkecimpung di dunia usaha atau intens mengamati isu perpajakan, metafora ini pasti sudah tidak asing lagi. Istilah ini sering banget dipakai kritikus untuk menyindir otoritas pajak yang dinilai cuma mau cari aman—alias cuma memeriksa dan mengejar Wajib Pajak (WP) yang itu-itu saja, yang datanya sudah jelas terdaftar di sistem.
Nah, alih-alih meredam kritik tersebut dengan bahasa humas yang normatif, tanggapan yang sangat blak-blakan justru datang dari Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto.
Biar kita tidak disangka menyebarkan tren obrolan tanpa dasar alias hoax, mari kita bedah kronologinya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh beliau dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh FIA UI secara daring pada hari Jumat, 29 Mei 2026, yang kemudian naik sebagai pemberitaan nasional di media Bisnis.com, Jakarta.
Dalam forum tersebut, Bimo Wijayanto melontarkan argumen yang cukup mengejutkan menggunakan analogi yang sama. Kutipan persisnya adalah sebagai berikut:
“Kami sering dikritik oleh wakil rakyat, akademisi, ‘Jangan berburu di kebun binatang!’ Nah, permasalahannya, kalau kita lihat dari analytics compliance risk management system kami, hampir mayoritas dari taxpayer ini memang di kebun binatang, tetapi binatang-binatangnya itu masih sangat liar,”
Beliau bahkan mempertegas analogi satwa tersebut dengan kalimat berikut:
“[Masalahnya] binatangnya tidak seperti binatang sirkus yang kalau kita perintah duduk mau duduk, kalau kita perintah lari mau untuk loncat, di lingkaran api dia mau loncat. Nah, kalau sudah seperti itu [patuh], tentu kita tidak berburu di kebun binatang,”
Ketika “Mitra” Masih Dipandang sebagai “Buruan”
Jujur saja, analogi “binatang liar” versus “binatang sirkus” ini sangat menarik untuk dikuliti. Di satu sisi, kita bisa memahami rasa frustrasi otoritas pajak. Dari kacamata mereka, sudah dikasih masuk ke sistem formal pun, ternyata masih banyak Wajib Pajak yang mencoba main kucing-kucingan alias belum patuh sepenuhnya.
Tapi di sisi lain, pernyataan ini justru membongkar sebuah paradoks besar dalam arah kebijakan Ditjen Pajak saat ini.
Belakangan ini, DJP gencar mempromosikan transisi pendekatan dari yang dulunya berfokus pada penegakan hukum agresif (enforcement) menjadi kepatuhan kooperatif (cooperative compliance). Konsep keren ini diadopsi dari cetak biru OECD, di mana posisinya diubah: Wajib Pajak (terutama yang besar dan kompleks) diposisikan sebagai mitra. Hubungannya harus setara, didasari oleh transparansi dua arah dan yang paling mahal: mutual trust atau rasa saling percaya.
Sekarang coba kita pikir pakai logika kasual saja: Bagaimana mungkin hubungan kemitraan yang setara bisa dibangun kalau mindset dasar yang dipakai otoritas masih melihat Wajib Pajak sebagai “binatang buas yang liar”?
Ketika paradigma “berburu” tetap dipelihara, yang lahir secara natural di lapangan bukanlah diskusi hangat antar-mitra, melainkan kecurigaan. Wajib Pajak yang sebenarnya sudah berniat patuh dan masuk ke sistem malah bisa kena mental duluan. Mereka merasa sudah repot-repot mendaftar dan melapor, tapi tetap saja dipandang dengan tatapan penuh selidik seolah-olah mereka adalah target operasi yang siap diringkus kapan saja.
Dilema Setengah Hati: Terjepit Target APBN
Kenapa cooperative compliance ini akhirnya terkesan cuma jadi jargon manis di atas kertas? Jawabannya ada pada dilema struktural DJP itu sendiri.
Membangun budaya trust itu butuh waktu tahunan. Sementara itu, setiap awal bulan dan akhir tahun, ketukan palu target penerimaan APBN terus menuntut angka riil yang instan. Ketika tekanan target jangka pendek ini mendesak, visi jangka panjang untuk membina hubungan kooperatif biasanya langsung tersingkir. Cara paling cepat, realistis, dan murah ya kembali lagi: mengoptimalkan data yang ada di dalam “kebun binatang”.
Akhirnya, terjadilah compliance fatigue atau kelelahan kepatuhan di kubu dunia usaha. Pelaku ekonomi formal yang taat merasa terus diperas energinya, sedangkan sektor-sektor informal yang di luar sana (di “hutan belantara”) malah melenggang bebas tanpa tersentuh pagar pajak.
Kesimpulan
Pernyataan blak-blakan dari Pak Bimo seolah mengonfirmasi bahwa reformasi perpajakan kita saat ini masih setengah jalan. Otoritas sudah punya tool modern, sistem analitik yang canggih, dan jargon global yang terdengar ramah di telinga. Namun, budaya birokrasi perpajakannya ternyata belum sepenuhnya beranjak dari mentalitas pengawasan lama yang represif.
Jika pagar kebun binatang pajak ini ingin benar-benar runtuh dan berganti menjadi ekosistem ekonomi yang sehat, yang harus diubah pertama kali bukan cuma isi dokumen regulasinya, melainkan cara pandang aparatur pajaknya. Wajib Pajak butuh diperlakukan sebagai rekan kerja yang dihargai kontribusinya, bukan sebagai satwa liar yang harus dijinakkan dengan cambuk pemeriksaan.
Sebab, jika cara pandang “pemburu vs buruan” ini terus dipakai, maka secanggih apa pun sistem datanya, Cooperative Compliance akan selamanya menjadi wacana indah yang tak pernah mengakar di realitas lapangan.





