Batas waktu pelaporan SPT Tahunan OP sudah berlalu sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan kurang dari 30 hari lagi. Tetapi masih banyak orang yang bingung dalam mengisikan ke dalam SPT Tahunan OP maupun Badan. Terima kasih untuk rekan priadiar4 yang telah membagikan materi Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan OP dan Badan untuk Penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013 di forum pajak ortax.org. Materi Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan OP dan Badan untuk Penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013 ini dalam bentuk pdf dan sy upload ke Scribd.com.
Semoga bermanfaat.
[scribd id=216033420 key=key-161x9b3c3r81m7t1hyan mode=scroll]
Kalau menggunakan pp 46 ini jadi omset yg kita dapat perbulan langsung dikali 1% ya. Terus nanti cara isi sptnya apa seperti yang lama atau beda lagi ya. Saya baru buat npwp jadi belum paham mohon dibantu terima kasih
Coba lihat posting berikut :
http://hlpconsultant.org/sosialisasi-pengisian-spt-tahunan-untuk-penerapan-pp-nomor-46-tahun-2013/
Coba hubungi AR di KPP. Mereka pasti bersedia membantu.