Kemarin, 28 Maret 2014, sejumlah mass media termasuk yang online memberitakan hal yang menarik mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang diundur hingga tanggal 30 April 2014. Berita ini dipublikasikan sehubungan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 tentang Pengecualian Pengenaan Saksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Secara E-Filing.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 3 Ayat (3) Angka 2 menyatakan :
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat (1) menyatakan :
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Jadi ringkasnya menurut Undang-Undang, pelaporan SPT Tahunan OP melebihi tanggal 31 Maret 2014 akan dikenakan sanksi Denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Tetapi pengenaan sanksi Denda ini diundur oleh Direktur Jenderal Pajak dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 Diktum Pertama :
Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi namun tidak melewati tanggal 30 April 2014 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.
Kesimpulannya adalah :
- Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan OP tidak diundur.
- Diberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.
- Pengecualian diberikan dengan syarat penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dan dilakukan sebelum tanggal 30 April 2014.
Pengecualian ini juga perlu digarisbawahi bahwa pengecualian hanya diberikan untuk penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Dengan demikian penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 secara e-Filing melalui ASP (Application Service Provider) tidak diberikan pengecualian ini.
Jadi ayo segera minta e-FINnya dan laporkan SPT Tahunan anda melalui e-Filing!