JAKARTA, kontan.co.id. Pemerintah kembali mengumumkan paket kebijakan untuk menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi. Kali ini adalah Paket Kebijakan Ekonomi jilid 2.
Salah satunya tentang insentif bagi pengusaha yang membawa devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, pemberian insentif berupa pemotongan pajak dari DHE yang disimpan di perbankan dalam negeri. Besarnya insentif tergantung mata uang dan lamanya dana itu tersimpan. Jika DHE berbentuk dollar AS, maka pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak deposito atas dana tersebut.
Jika DHE tersimpan dalam deposito satu bulan, pengusaha mendapatkan pengurangan pajak dari 20% menjadi 10%. Untuk deposito DHE tiga bulan, pajaknya hanya 7,5%, dan enam bulan hanya 2,5%. “Jika DHE tersimpan di deposito setahun atau lebih, bebas pajak atau 0%,” ujar Bambang.
Jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito rupiah, maka pemotongan pajaknya lebih besar lagi. Jika DHE disimpan dalam deposito rupiah berjangka satu bulan maka pajaknya hanya 7,5%. Untuk DHE yang disimpan dalam deposito rupiah berjangka 3 bulan, pajaknya sebesar 5%. Dan jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito berjangka 6 bulan atau lebih maka bunga atas depositonya 0% alias tidak dipotong pajak.